TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Kisruh Tanpal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini menjadi sorotan dan kekhawatiran masyarakat Tanjabbarat akan kehilangan DBH Migas dan wilayah selama ini secara perlahan mulai terbukti.
PENGUMUMAN.
Nama : Revolren Simanjuntak SE
Tpt Thl Lahir Jambi 18 Mey 1964.
Dengan ini menyatakan : Bahwa saya pernah melakukan tindak pidana Korupsi dengan dakwaan pasal 03 UU 31 dan pernah dipidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan Pada Tahun 2017.
Tpt Thl Lahir Jambi 18 Mey 1964.
Dengan ini menyatakan : Bahwa saya pernah melakukan tindak pidana Korupsi dengan dakwaan pasal 03 UU 31 dan pernah dipidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan Pada Tahun 2017.
Bahkan Mantan Bupati Tanjab Barat dua periode, Dr Ir H Safrial Ms sangat menyayangkan akan hilangnya DBH Migas yang selama ini diperjuangkannya.
Meski demikian Safrial tetap mendukung jika Pemkab Tanjab Barat untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
“Ya kita dukung untuk uji materi ke MA, kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi” sebut Safrial dihubungi wartawan via selulernya singkat WhasApp, Selasa 09/05/23.
Untuk diketahui, Bupati Tanjabbar periode sebelumnya memperjuangkan bagaimana Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi sumber PAD Tanjabbar bisa bertambah dan memperjuangkan dana dari pusat bisa dialirkan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar.
Sementara,Bupati Drs H Anwar Sadat dan Wakil Bupati H Hairan malah sebaliknya, karena DBH dari Sumur Migas hampir dipastikan lepas Ke Tanjab Timur karena setelah ditetapkan peta indikatif Perda RT/RW Tapal Barat wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim dan apabila diberlakukan 42 sumur migas akan jatuh ke Kabupaten Tanjung jabung timur.
Selain itu, infrastruktur jalan yang sebelumnya sudah diperjuangkan menjadi jalan Nasional dan seharusnya ditangani oleh pusat malah ditangani oleh APBD Kabupaten seperti jalan nasional parit gompong.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah Kabupaten Tanjung jabung barat dan kabupaten Tanjung jabung timur.
Menangapi penetapan peta indikatif pada perda RTRW Tapal batas wilayah tersebut, membuat wakil ketua DPRD Tanjabbarat yang notabene juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanjabbarat, Ahmad Jafar merasa jika penetapan perda tersebut tidak adil dan merugikan Pememerintah kabupaten Tanjung jabung barat.
Ditegaskan Jaufar, ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat – Tanjab timur akan bergeser masuk ke daerah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.
Terkait hal tersebut Wakil ketua DPRD Tanjabbarat ini mendorong pemeritah Kabupaten Tanjab barat untuk segera mengambil tindakan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) masalah penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi tersebut.
“Jelas ini kedzaliman dan perbuatan semene-mena terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam,” “sebutnya saat dihubungi wartawan melaluiĀ pesan singkat WhatsApp, Selasa.
Safril Simamora salah wakil ketua dprd Tanjabbarat saat dihubungi via selulernya yang saat ini sedang bergerak ke jakart dalam hal ini langsung ke kementrian untuk menindak lanjuti tentang tapal batas wilayah Tanjung jabung barat dan Tanjung jabung Timur.mengenai hasilnya nanti akanĀ kita rilies..”Sebut sapaan Ucok Mora ini.
JURNALIS:MARDAN HASIBUAN.