Satlantas Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil, Pengendara Dihimbau Tertib Lalu Lintas Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis

Home / Tanjab Barat

Kamis, 1 Februari 2024 - 08:14 WIB

Angka Perceraian di PA Tanjab Barat Meningkat,Ini Faktor Penyebabnya

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Angka perceraian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meningkat dari tahun 2023 hingga awal tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal Fitrah Nurhalim bahwa kasus perceraian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalami peningkatan sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2024.

Fitra menyebutkan adapun faktor terjadinya perceraian yang sangat  mendominasi yakni judi online,faktor kekerasan dan ekonomi.

Baca Juga  Bupati dan Danlanal Palembang Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro.

“Kasus perjudian online paling tinggi per hari ini,”ucapnya, Selasa (30/01/24).

Fitrah menegaskan angka perceraian yang terjadi dan mengalami peningkatan dari mulai perkara cerai gugat maupun cerai talak. Hingga saat ini kata dia yang mendominasi perkara yakni perkara cerai gugat.

Adapun kata dia, dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh PA Kuala Tungkal sebanyak 690 perkara. Sedangkan per 30 Januari 2024 tercatat 50 hingga 60 perkara yang sudah terdaftar dari masing-masing perjara.

Baca Juga  Soal Dugaan Anggaran Rumah Dinas Wabup,Ketua DPRD Tanjabbarat Bungkam

“Didominasi baik cerai gugat maupun cerai talak,” ujarnya.

Selain itu, usia perceraian didominasi dari usia 20 hingga 50 tahun di PA Kuala Tungkal. Ia menghimbau kepada masyarakat Tanjab Barat dan pasangan suami istri sebelum melakukan gugatan cerai untuk terlebih dahulu memikirkan secara matang.

“Sebab yang menjadi korban anak, jika sudah mempunyai anak.” pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Suardi Laporkan HN Cakades Desa Kemuning Tua Dengan Tuduhan Dugaan Penggunaan Ijazah Paket A Ilegal

Tanjab Barat

Perkerjaan Dana Desa Disinyalir Tumpang Tindih Dengan Kegiatan Proyek APBD-P PUPR Tanjabbar

Tanjab Barat

Bupati Harap Pengelolaan DAS Pengabuan Betara Optimal

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Pemasangan Mesin Pendorong PDAM di Bram Itam

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke ll KUA dan PPAS Tahun 2022

Pemerintahan

Respon Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda P-APBD 2021

Tanjab Barat

Debat Cakada Tanjabbar, Pertanyaan Bersifat Rahasia dan Libatkan 5 Akademis

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan yang Meresahkan Masyarakat