TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM, Diketahui Pada hari Kamis 7 Des//23 pukul 11.00 Wib telah berlangsung kegiatan gabungan antara Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjab Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk menghadapkan terdakwa an. Habibi Pelaku Tindak Pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat, M.Ag. yang telah mangkir dalam pemanggilan persidangan.
Terduga Habibi nama singkatnya yang beralamat diJl. Pasar Minggu Rt. 001 Desa Sungai Rambai Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat.
Habibi yang dilaporkn oleh Bupati saat ini sedang menghadapi persidangan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-31/V/2023/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/ POLDA JAMBI,tanggal 8 Mei 2023.
Kegiatan diawali dengan Konsolidasi pada Pukul 07.00 Wib bertempat di pelabuhan ampera Kuala Tungkal yang dilaksanakan oleh Unit Tipidter Polres Tanjab Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Unit Intelkam Polres Tanjab Barat dalam hal ini di hadiri oleh Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat M. Nendri Adiyanto, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional Kejari Tanjab Barat Roby Novan Ronar, S.H. Barat dalam rangka Pembagian Tugas dan Pemberian AAP penegakan hukum Tindak Pidana pencemaran nama baik .
Sekitar Pukul 07.30 Wib Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Barat bersama Kejari Tanjab Barat dan Unit Intelkam Polres Tanjab Barat berangkat dari Pelabuhan Ampera menuju Sungai Rambai Kec. Senyerang yang diketahui tempat alamat terduga Habibi tersebut.
Dengan menggunakan sarana speed Boat setelah mendapat informasi bahwasanya Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Sungai Rambai Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat.
Hasil Selanjutnya Pukul 09.00 Wib Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Pengabuan, sesampainya di sana Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, Unit Intelkam Polres Tanjab Barat
Bersama Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Kanit Reskrim Polsek Pengabuan melakukan Koordinasi untuk melakukan penegakan hukum terhadap terdakwa, setelah itu Unit Tipidter melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Via Telpon agar Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan pencegatan terhadap terdakwa dan di bawa Ke Polsek Tebing Tinggi.
Tepat Pukul 10.00 Wib Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab, Unit Intelkam Polres Tanjab Barat Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Kanit Reskrim Polsek Pengabuan menuju ke Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat menggunakan kendaraan Patroli Polsek Pengabuan, di tengah perjalan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Barat mendapatkan Telpon dari Anggota Reskrim Polsek Tebing Tinggi bahwasanya Terdakwa sudah di amankan oleh Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi di Polsek Tebing Tinggi.
Dilanjutkan pukul 11.00 wib Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Unit Intelkam Polres Tanjab Barat tiba di Polsek Tebing Tinggi, selanjutnya terdakwa an. Habibi langsung di amankan dan dibawa oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Barat menuju Pengadilan Negeri Kuala Tungkal untuk dilakukan persidangan.
Diketahui,sekitar Pukul 12.30 wib Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Unit Intelkam Polres Tanjab Barat tiba di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan terdakwa langsung di lakukan pengecekan urin terlebih dahulu dengan hasil “POSITIF” , setelah itu langsung dilakukan persidangan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
JURNALIS:MARDAN HASIBUAN.