Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan yang Meresahkan Masyarakat

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulenon News. Com Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian,pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

 

Penulis/Editor: Amir/ Otte

Berita Terkait

Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat”
Kekuatan Doa Sang Ulama dan Pemimpin, Satu Korban Berhasil Ditemukan
Kontroversi Audit BPK: Dana Media Diperiksa Detail, Proyek Fisik Puluhan Miliar Apa Kabar?
Pemkab Tanjab Barat Luncurkan Arus Balik Gratis Kuala Tungkal-Batam, Gunakan KN SAROTAMA P.112
Lebaran Terancam ‘Kering’, Warga Desak Bupati Evaluasi Dirut PDAM Tirta Pengabuan
Rapat Evaluasi Pembangunan 2025 dan Percepatan Tahun 2026, Wabup Kecewa OPD Merangin Banyak Absen
Bikin Geger! KPK ‘Kepung’ Tanjabbar, Bukan OTT Tapi ‘Jurus Baru’ Pengawasan Proyek Strategis Daerah
Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis!
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Susuri Gelapnya Malam, Ahmad Hanif Gelar Reses di Desa Pantai Gading Bram Itam

Senin, 2 November 2026 - 19:37 WIB

Panitia Khusus I DPRD Tanjab Barat Rampungkan Pembahasan Ranperda, Siap Dibawa ke Pengambilan Keputusan

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

DPRD Bersama Pemkab Tanjabbar Sahkan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Keempat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Rakerda dan Bimtek BPD se-Tanjab Barat, Dorong Penguatan Peran di Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Final Raja Machmud Cup II, Serahkan Hadiah Juara II

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Hamdani Tutup Festival Hari Santri ke-81 di Ponpes Soleh Al-Mubarok

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru