Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah, Anggota DPR-RI Komisi XII Tegaskan Audit Total dan Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal di Tanjab Barat 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM  – Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi Rocky Candra mendesak adanya audit total hingga penegakan hukum terkait tambang ilegal termasuk galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

“Saya akan mendorong audit total terhadap pengawasan tambang, penegakan hukum yang tegas dan transparan,” kata Rocky Candra anggota DPR RI Komisi XII dapil Jambi dari Partai Gerindra.

Ia berjanji akan mendorong terbentuknya komunitas dan kewenangan terkait dengan tambang yang saat ini terkesan tumpang tindih dan membuat kebingungan kewenangan.

“Serta perbaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi terjadi kebingungan kewenangan di lapangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.

“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara harus hadir, bukan absen,” tegasnya.

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Tunas Indonesia Raya (Tidar) ini, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah serius dan sistematis dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Kita harus memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat bukan kepada segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan,” ujarnya tegas.

Sementara itu, setelah disorot aktivis Jambi terkait dugaan main mata dengan penambang ilegal, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Humas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KESDM keluar dari diam. Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10/25), mereka memberikan pernyataan normatif.

Baca Juga  Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Praktik illegal mining telah menjadi persoalan lama yang membutuhkan penanganan sistemik. Penindakan illegal mining harus dilakukan secara sistemik, tidak bisa sporadis. Hal ini diharapkan memberi dampak luas bagi lingkungan, masyarakat, dan penerimaan negara,” jelas Humas Gakkum KESDM, Senin (13/10/25).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau aktivitas pertambangan tanpa izin. “Masyarakat dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara maupun ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KESDM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum KESDM menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Langkah tersebut disebut sebagai upaya bersama dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.

“Penindakan juga dilakukan dengan pendekatan solutif, agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” tutupnya.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah perusahaan galian C di Tanjung Jabung Barat diduga masih beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Aktivitas mereka tidak hanya merusak lingkungan karena tidak menjalankan reklamasi pasca penambangan, tetapi juga menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak menyetorkan pajak.

Salah satu nama yang disorot adalah HM, pengusaha yang disebut memiliki beberapa perusahaan tambang galian C, di antaranya PT Tiga Sekawan Gunung Batu (49,5 hektare) dan PT Berkah Gunung Batu Barajo dengan tiga lokasi berbeda (5,6 hektare, 19,65 hektare, dan 37,77 hektare) di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut melakukan penjualan tanah urug dan batu split secara aktif meski tidak memiliki izin lengkap.

Baca Juga  Pj Gubernur dan Bupati Tanjab Barat Peringati Hari Air Sedunia 2021 di Kecamatan Batang Asam

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu legal, tiga lainnya ilegal,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada HM melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan tambang galian C di Tanjab Barat, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin.

Dari total tersebut, 16 perusahaan berstatus pemegang IUP Operasi Produksi, 7 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Namun, dari 16 IUP operasi produksi, baru 7 perusahaan yang disetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sisanya masih menunggu hasil evaluasi.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

Adapun perusahaan yang dinyatakan legal di antaranya Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai.

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

DPRD

Dewan Minta Pemkab Kaji Ulang Kontrak PetroChina

Tanjab Barat

Bupati Safrial Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI Ke-75

Tanjab Barat

Warga OKU Sempat Sesak Nafas dan Minta Air Mineral Sebelum Meninggal Dunia di Masjid Raya

Tanjab Barat

Temuan LHP Inspektorat 56 Kades Di Tanjabbarat,Ini Kata Plt Kadis PMD

Tanjab Barat

Tanjab Barat Tak Miliki Alat & Stok Plasma Konvalesen Yang Dipercaya Ampuh Ngobati Pasien Covid-19

Tanjab Barat

Pisah Sambut Lima PJU Polres Tanjab, Kompol Wirmanto:Banyak Kenangan dan Pembelajaran Yang Didapat

Kriminal

Ditemukan Mayat Paruh Baya Tewas di Dalam Drum

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Gelar Kegiatan Baksos Rangka HUT RI Ke-76

You cannot copy content of this page