Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Minggu Kedua,Bupati Anwar Sadat Kembali Buka Festival Arakan Sahur Wujudkan Visi Kabupaten Tanjab Barat BERKAH MADANI, Bupati Anwar Sadat Sampaikan 7 Program Unggulan

Home / Berita

Jumat, 6 September 2024 - 19:59 WIB

Diduga Jarang Ngantor, Kemendagri Didesak Evaluasi Kinerja Wabup Tanjab Barat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Diduga jarang melakukan aktivitas kegiatan dikantornya, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Salah satunya bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

Baca Juga  Secara Virtual Bupati Anwar Sadat Ikuti Rakornas Wasin Pemerintah Tahun 2024

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

Baca Juga  Jadi Temuan BPK Sejak 2005, 148 Kasus di Tanjab Barat Tak Selesai Digarap Inspektorat

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Merangin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 78, Pada Upacara di Mapolres Merangin

Berita

Tercebur Kedalam Septic Tank Dua Anak Meregang Nyawa

Berita

Pj Bupati Beri Motivasi Pada Pemain Merangin FC

Berita

Hormati Keputusan PTUN,Pemkab Tanjab Barat Lakukan Upaya Hukum Banding

Berita

Reses Pertama Ketua DPRD Merangin Fokus Perhatikan Dunia Pendidikan

Berita

Turnamen Sepak Bola HUT KTI Desa Sekancing Ilir Resmi Ditutup Pj Bupati Merangin

Berita

Hapy Dengan Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi

Berita

Usai Dilantik Forum KKS Merangin Diminta Langsung Melaksanakan Tugas