TANJAB BARAT – Rapat paripurna pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendengarkan penyampaian bupati Tanjung Jabung Barat dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dabrah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025-2029. Minggu (01/06/25)
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian bupati Tanjung Jabung Barat dengan nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dabrah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025-2029, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE.
” Paripurna pertama rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 oleh Bupati Tanjabbar.” Kata ketua DPRD didampingi wakil ketua DPRD H Muh Syafril Simamora SH dan Hasan Basyri Harahap SH.
Hamdani menyampaikan, Berdasarkan surat bupati tanjung jabung barat nomor: 000.7/579/bappeda.5/v/2025, tanggal 05 mei 2025 perihal pengajuan rancangan awal rpjmd tahun 2025-2029 dan berdasarkan hasil rapat rapat badan musyawarah dprd kabupaten tanjung jabung barat tanggal 26 mei 2025 perihal jadwal kegiatan dan acara rapat-rapat dprd kabupaten tanjung jabung barat. Maka agenda rapat paripurna dprd hari ini yaitu penyampaian nota pengantar rancangan peraturan Daerah kabupaten tanjung jabung barat tentang rencana pembangunan jangka menengah (rpjmd) tahun 2025-2029.
Sementara Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Anwar Sadat dalam penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menyebutkan bahwa RPJMD merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk 5 tahun kedepan.
” RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, serta berisi tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.” Katanya.
Anwar Sadat menyebutkan, RPJMD adalah pembangunan daerah, yang harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah yang harus dicapai dalam jangka menengah.
” Besar harapan kami kepada DPRD Tanjung Jabung Barat, dalam mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah. Semoga sinergi dan kerjasama antar Pemkab Tanjabbar dan DPRD terus terjalin kedepannya.” Tutupnya.
Penulis Editor Amir Ote