TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan dana subsidi Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan UB diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
UB mendatangi Kejaksaan Negeri sendirian dan langsung memasuki ruangan penyidik, Kamis (16/11/23) pada pukul 09 WIB. Kedatangan UB di Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dipanggil oleh penyidik dengan kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021.
Untuk diketahui pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352,- pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali mensubsidi Rp 5.996.815.574,-.
Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, pemeriksaan UB sedang berlangsung dan awak media sedang standby di lokasi dan menunggu hasilĀ pemeriksaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan bahwa mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan diperiksa penyidik.
“Benar hari ini Mantan Dirut PDAM 2019-2021 kita panggil kapasitas sebagai saksi,” ucapnya singkat.*
Penulis/Editor