ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Kejaksaan

Senin, 6 Maret 2023 - 20:19 WIB

Kejari Tanjab Barat Lakukan Penahanan Mantan Kades Tanjung Benanak

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM- Setelah menyimpulkan bedasarkan alat bukti dan kerugian Keuangan Negara (KN) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap BP mantan Kades Tanjung Benanak atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (6/3/23).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Jambi, Marcelo Bellah menyebutkan, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Terhadap Raperda

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kajari.

Dijelaskan Kajari, dalam penanganan perkara ini penyidik telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara.

” Dalam perkara tindak pidana korupsi ini senilai 900 juta lebih tepatnya Rp908.553.000,-,” beber Marcelo Bellah.

Baca Juga  Wabup Katamso Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Tanjab Barat Dukung Ranperda Kependudukan dan Cadangan Pangan

Marcelo menyebutkan, sementara ini Tersangka BP dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses lebih lanjut.

” Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi minimal 1 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,” tukasnya.*

 

Penulis/ Editor:Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 58 Kasus Yang Sudah Inkrah

Kejaksaan

Kejati Jambi Peringati Hakordia Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

Kejaksaan

Pertama Kali di Indonesia, Kejari Tanjab Barat “Menggugat” Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejaksaan

Kajari Tanjab Barat Jadi Narasumber Dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Bersama OPD

Kejaksaan

Negara Rugi Rp5 Miliar, Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Dirut PDAM dan Dua Tersangka Lainnya

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

You cannot copy content of this page