Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Rapat Paripurna Ke IV DPRD Tanjab Barat Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Pelayanan Dasar Terpadu Kian Dekat dengan Masyarakat Bupati Anwar Sadat Turun Tangan, Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tangani Dermaga Apung Rusak di Bram Itam Disertasi Doktor UI Soroti Sawit Berkelanjutan di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Kolaborasi Akademik

Home / Kejaksaan

Senin, 6 Maret 2023 - 20:19 WIB

Kejari Tanjab Barat Lakukan Penahanan Mantan Kades Tanjung Benanak

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM- Setelah menyimpulkan bedasarkan alat bukti dan kerugian Keuangan Negara (KN) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap BP mantan Kades Tanjung Benanak atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (6/3/23).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Jambi, Marcelo Bellah menyebutkan, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP.

Baca Juga  Ust KH Said Ismail Tegaskan Dukung Anwar Sadat di Pilkada Serentak 2024

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kajari.

Dijelaskan Kajari, dalam penanganan perkara ini penyidik telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara.

” Dalam perkara tindak pidana korupsi ini senilai 900 juta lebih tepatnya Rp908.553.000,-,” beber Marcelo Bellah.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Kejari Tanjab Barat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Marcelo menyebutkan, sementara ini Tersangka BP dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses lebih lanjut.

” Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi minimal 1 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,” tukasnya.*

 

Penulis/ Editor:Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

Kejaksaan

Negara Rugi Rp5 Miliar, Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Dirut PDAM dan Dua Tersangka Lainnya

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Gelar Kegiatan JMP di Pondok Pesantren Sa’adatul Abadiyah

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 58 Kasus Yang Sudah Inkrah

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari Ratusan Perkara Yang Sudah Inkrah 

Kejaksaan

Kinerja Kejari Tanjab Barat Tahun 2023 Raih Beberapa Predikat Terbaik

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP Dengan Tema ‘Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya’

You cannot copy content of this page