Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal

Home / Kejaksaan

Rabu, 9 November 2022 - 18:54 WIB

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar). BP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alolasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021.

 

Kajari Tanjung Jabung barat Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi mengatakan tersangka diduga melalukan tindak pidana korupsi dari DD dan ADD.

“Penetapan itu bersadarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022,” katanya, Kamis (9/11/2022).

Kastel menyebutkan bahwa tersangka inisial BP telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).

Baca Juga  Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

“Digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.

“Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPRĀ  Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

Baca Juga  Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

“Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.

“Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya.*

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte.

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Kejari Tanjab Barat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Kejaksaan

Pertama Kali di Indonesia, Kejari Tanjab Barat “Menggugat” Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan

Negara Rugi Rp5 Miliar, Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Dirut PDAM dan Dua Tersangka Lainnya

Kejaksaan

Kejati Jambi Peringati Hakordia Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Lakukan Penahanan Mantan Kades Tanjung Benanak

Kejaksaan

Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM

You cannot copy content of this page