TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) terdiri dari perkara 37 pidana umum, 16 narkotika, 21 pidana umum lainnya.
Kajari Tanjab Barat Marcello Bellah mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara pertama narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender diberi detergen. Kemudian barang bukti lainnya dilakukan pembakaran.
“16 itu akan dimusnahkan 400 gram sabu yang kita dimusnahkan,” katanya, Senin (13/02/23).
Kajari menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni seperti timbangan digital hasil narkotika, pakaian hasil kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Itu yang kita bakar. Dan ada kasus penipuan dan pencurian.” Tandasnya.*
Penulis /Editor :Amir /Otte