ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Kejaksaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari Ratusan Perkara Yang Sudah Inkrah 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (08/10/25).

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejari Tanjab Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Radot Parulian,SH, MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 145 perkara.

“Terdiri dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, obat obatan yang tidak mempunyai izin edar serta barang bukti lainnya berupa kejahatan pencurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT,” ungkapnya.

Baca Juga  Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Barang bukti tersebut, Kata Kajari adalah merupakan kejahatan pidana umum atas pelanggaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dan dibakar agar barang bukti dipastikan musnah dan tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga  Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

Yang menjadi perhatian Kajari Radot, dari 145 perkara tersebut barang bukti perkara jenis kejahatan narkotika yang paling banyak hingga mencapai 100 perkara.

“Kepada semua pihak untuk terus bersinergi untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba,”pintanya.

Kajari menghimbau agar generasi muda menjauhi narkoba dan masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba,agar segera untuk meninggalkannya.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Negara Rugi Rp5 Miliar, Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Dirut PDAM dan Dua Tersangka Lainnya

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

Kejaksaan

Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kajari Tanjab Barat Pimpin Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kasi Pidsus

Kejaksaan

Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM

Kejaksaan

Kejati Jambi Peringati Hakordia Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

You cannot copy content of this page