Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan? Kembali Dipercaya Pimpin Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Mardan Hasibuan Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Siswa dan Transparansi Anggaran Rumah Abu Bhakti Leluhur Kuala Tungkal Resmi Beroperasi, Jadi Sarana Penghormatan kepada Leluhur Ungguli Kota Jambi dan Kerinci, DPRD Tanjab Barat Raih Predikat Terbaik I Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Jambi

Home / Kejaksaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari Ratusan Perkara Yang Sudah Inkrah 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (08/10/25).

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejari Tanjab Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Radot Parulian,SH, MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 145 perkara.

“Terdiri dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, obat obatan yang tidak mempunyai izin edar serta barang bukti lainnya berupa kejahatan pencurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT,” ungkapnya.

Baca Juga  Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

Barang bukti tersebut, Kata Kajari adalah merupakan kejahatan pidana umum atas pelanggaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dan dibakar agar barang bukti dipastikan musnah dan tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Beri Daging dan Sarung ke Nelayan Tradisional Sehari Jelang Ramadhan

Yang menjadi perhatian Kajari Radot, dari 145 perkara tersebut barang bukti perkara jenis kejahatan narkotika yang paling banyak hingga mencapai 100 perkara.

“Kepada semua pihak untuk terus bersinergi untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba,”pintanya.

Kajari menghimbau agar generasi muda menjauhi narkoba dan masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba,agar segera untuk meninggalkannya.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 58 Kasus Yang Sudah Inkrah

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kastel Kejari Tanjab Barat Sambut Silaturahmi Pengurus IWO

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Gelar Kegiatan JMP di Pondok Pesantren Sa’adatul Abadiyah

You cannot copy content of this page