TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2023.
Diantara barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja.
Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini merupakan dari perkara yang baru berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selain itu, terdapat narkotika sabu dan ganja sisa barang bukti yang ada.
“Sabu 820 gram dan ganja 5,5 gram dari perkara yang sudah inkracht,” katanya, Kamis (07/09/23).
Narkotika itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.”Kita sudah musnahkan semuanya narkotika ini,” ucapnya.
Selain itu kasus lainnya yang barang buktinya dimusnahkan yakni kasus lainnya seperti pemalsuan ijazah dan yang lainnya.
“Pencurian, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan pemalsuan.” pungkasnya.
Penulis/Editor:Amir/Otte