BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bergerak Cepat (Gercep) menindaklanjuti permohonan Lurah Dusun Bangko, Tim Kecamatan Bangko dan Satpol PP di Kecamatan, turun mendampingi Pihak Kelurahan Dusun Bangko, untuk mengecek aktivitas Pertambangan yang diduga Ilegal di wilayah Kelurahan Dusun Bangko.
Gerakan Turun lokasi Pertambangan oleh Lurah Dusun Bangko dan Camat Bangko ini, selain adanya laporan masyarakat kelurahan Dusun Bangko, juga untuk menjalankan perintah Bupati Merangin agar pertambangan yang tidak memiliki izin dapat didata dengan tujuan penertiban.
Lokasi Pertambangan yang di cek itu di antaranya, Pertama Lokasi Emas Tanpa Izin di depan Hotel Cantika, Kedua bekas tambang
Galian C depan Hotel Cantika juga, Ketiga lokasi Jalur Dua Kodim Dalam, dan Keempat Lokasi Tanah Kas Kelurahan Dusun Bangko di Talang Kawo.
Dari hasil pengecekan beberapa titik lokasi yang ada di Kelurahan Dusun Bangko itu, Camat Bangko beserta Rombongan hanya dapat menemukan bekas Pertambangan dan pekerja yang sedangmerembuk peralatan persiapan pindah lokasi.
” Kemarin Alhamdulillah Kami tim kecamatan mendampingi Pihak Kelurahan Dusun Bangko beserta perangkatnya dan di dampingi Satpol PP turun mengecek kelokasi, karena mendadak hujan kami hanya bisa melakukan 4 titik saja,” terang Camat Perempuan ini.
Atas pengecekan dan penemuan dilokasi jelas Camat, Ia akan segera membuat laporan ke Bupati melalui Kasat Pol PP.
” Nanti hari Senin Kami akan membuat laporan melalui Kasat Pol PP, ketika Bupati bertanya untuk Kelurahan Dusun Bangko, kita menjelaskan memang ada bekas aktivitas PETI,” terang nya, Sabtu (2/8/2025).
Setelah membuat laporan ke Bupati Merangin, Tim kecamatan Bangko Bersama tim Kelurahan Dusun Bangko akan melanjutkan kembali pengecekan lokasi sampai selesai.
” Senin atau Selasa kita akan turun ke lokasi kembali yang belum, sesuai perintah Bupati kami kecamatan Bangko akan mengidentifikasi,” ungkapnya.
Camat Bangko mengatakan, Pihaknya hanya bisa melakukan identifikasi, mendata dan memberikan himbauan.
” Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa, nanti setelah di data kita serahkan ke phak teknis, kami hanya menginventarisir dan melaporkan mana yang masih beroperasi dan mana yang bekas operasi, selanjutnya ada penegak Perda dan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya lagi.
Terkait ada tambang Galian C di RT 13 Pulau Rayo yang katanya sudah mengantongi izin, Pihaknya juga akan mengecek ke lokasi.
” Kami juga sudah dapat laporan dari Pihak Kelurahan, namun belum sempat ke sana karena keburu hujan,” pungkasnya. (Ote).