Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:19 WIB

Tokkk.. !! Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan

 

# Pj Bupati Segera Tindaklanjuti Catatan-catatan Stategis

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2023 disetujui Dewan, dengan catatan-catatan strategis yang akan segera ditindaklanjuti Pj Bupati Merangin H Mukti.

Hal tersebut sebagaimana tersirat pada Rapat Paripurna DPRD Merangin yang dipimpin Wakil Ketua H Zaidan, dengan agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Jumat (12/7).

‘’Ranperda APBD 2023 yang telah disetujui bersama dan rancangan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanan APBD 2023 ini, akan kita disampaikan kepada Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah,’’ujar Pj Bupati.

Penyampaian Ranperda APBD Merangin 2023 tersebut lanjut H Mukti, akan disampaikan ke Gubernur Jambi paling lambat tiga hari terhitung sejak disetujui rancangan peraturan daerah itu untuk dievaluasi.

Baca Juga  Bupati Merangin M Syukur Hadiri Perayaan HUT HKBP Hitamulu

Selanjutnya jelas Pj bupati, surat Keputusan Gubernur Jambi atas hasil evaluasi nanti, akan menjadi dasar dalam menetapkan peraturan daerah Kabupaten Merangin tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan perturan bupati Merangin tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin 2023.

‘’Apa yang kita laksanakan saat ini, merupakan muara dari proses panjang sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,’’jelas H Mukti.

Oleh karena itu lanjut Pj bupati, sudah selayaknya bagi semua memanjatkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala kemudahan dan kelancaran yang diberikan dalam penyelesaian seluruh tahapan-tahapan tersebut.

Baca Juga  Warga Birun Pangkalan Jambu Nyaris Tewas Diterkam Harimau di Ladang

Namun demikian diakui Pj bupati, masih ada pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian semua, khususnya terhadap hal-hal yang terkait dengan berbagai temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Jambi.

Catatan-catatan strategis yang telah dirumuskan oleh panitia kerja dan panitia khusus DPRD, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah maupun pengelolaan barang milik daerah itu, telah disampaikan melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan

Pemkab Merangin tegas Pj Bupati, berkomitmen secara konsisten dan kontinyu untuk terus berupaya menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi tersebut.

”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut, Pemkab Merangin mengharapkan dukungan dari semua pihak khususnya Dewan,’’pinta H Mukti. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Terkuak Kejanggalan Penempatan PPPK Paruh Waktu Merangin, Setelah Hearing Ke DPRD

Berita

Pj Bupati Merangin Tinjau Jalan Rusak Jam Gento

Berita

Sebanyak 47 Orang Lansia Desa Pulau Tujuh Diwisuda Pj Bupati Merangin

Berita

H M Syukur: Musrenbang Titik Tolak Rencana Pembangunan

Berita

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

Berita

Sekda Merangin Fajarman Buka Acara Peringatan HUT DW-P ke-24

Berita

Dua PJU Kasat Lantas dan Narkoba Tanjab Barat Dijabat Polwan

Berita

Anak SMA dan Warga Desa Biuku Tanjung Terisolasi Akibat Banjir

You cannot copy content of this page