Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Pendidikan

Sabtu, 27 April 2024 - 21:51 WIB

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Lanjutnya,berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

“Sedangkan pada pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.

“Pada Undang – Undang ini menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan yang diproduksinya, namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya produk kemasan baik produk makanan, minuman, skincare, dan produk rumah tangga lainnya berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan,”tambahnya.

Baca Juga  GIGIH..! SDN 144/VI Bangko lX Bangun Mushola Sekolah Secara Swadaya

Sedangkan kata Dian,berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 pasal 13,14 dan 15 menjelaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan pembatasan timbulan sampah.

“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,”bebernya.

Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.

Baca Juga  Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025

“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,”imbuhnya.

Kembali Dian menuturkan bahwa hal ini menjadi langkah positif dalam proses pengurangan timbulan sampah.Namun hal ini belum bisa diterapkan di seluruh Provinsi Jambi.Karena kata dia,masih banyak toko ataupun pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik sekali pakai. Seperti di pasar angso duo, ancol, toko – toko kelontong,pasar Loss dan masih banyak pusat perbelanjaan lainnya yang masih menggunakan plastik sebagai wadah untuk tempat belanjaan.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Disdikbud Panggil Kepala Sekolah SMPN 4, Terkait Biaya Seragam 600 Juta Lebih

Pendidikan

Viral di Medsos Perkelahian Siswa,Pihak Sekolah Panggil Orang Tua Kedua Belah Pihak

Berita

SMPN 2 Kuala Tungkal Gelar Acara Pelepasan 177 Siswa Siswi Kelas IX

Pendidikan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Reses Ke SMAN 1 Tanjab Barat 

Pendidikan

SMAN 1 Tanjab Barat Raih Juara Harapan Satu KESN 2024

Pendidikan

Breaking News, Ratusan Murid SMKN 1 Kuala Tungkal Unjuk Rasa Tuntut Plt. Kepala Sekolah

Pendidikan

Miris, Bangun SDN 118 Desa Suak Labu Memprihatinkan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat 

You cannot copy content of this page