Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Pendidikan

Sabtu, 27 April 2024 - 21:51 WIB

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Lanjutnya,berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

“Sedangkan pada pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.

“Pada Undang – Undang ini menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan yang diproduksinya, namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya produk kemasan baik produk makanan, minuman, skincare, dan produk rumah tangga lainnya berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan,”tambahnya.

Baca Juga  Tingkatkan Ketaqwaan Bupati Tanjab Barat Ajak Pegawai Sholat Jumat Berjamaah di Masjid Al Anwar 

Sedangkan kata Dian,berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 pasal 13,14 dan 15 menjelaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan pembatasan timbulan sampah.

“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,”bebernya.

Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.

Baca Juga  Kampanye UAS - Katamso di Bram Itam Mendatangkan Berkah Bagi Pedagang

“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,”imbuhnya.

Kembali Dian menuturkan bahwa hal ini menjadi langkah positif dalam proses pengurangan timbulan sampah.Namun hal ini belum bisa diterapkan di seluruh Provinsi Jambi.Karena kata dia,masih banyak toko ataupun pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik sekali pakai. Seperti di pasar angso duo, ancol, toko – toko kelontong,pasar Loss dan masih banyak pusat perbelanjaan lainnya yang masih menggunakan plastik sebagai wadah untuk tempat belanjaan.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Terkait SDN 118 Suak Labu,Ini Penjelasan Disdikbud Tanjab Barat

Pendidikan

Bertepatan Dengan Hari Guru Nasional, SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan SMANSA Expo 6 Tahun 2024

Pendidikan

Plt.Kepsek SMKN 1 Didemo Pelajar, Sekda: Sudah Saya Lapor Ke Kadis Pendidikan  Provinsi

Pendidikan

Peringati HUT PMI Ke-79, PMR SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Gelar Bakti Sosial

DPRD

Kondisi Ruang Kelas SDN 13 Dusun Kebun Rusak, Hamdani: Instasi Terkait Turun dan Cek Langsung

Pendidikan

Guru SMKN 1 Tanjab Barat Minta Plt Kepsek Mundur

Pendidikan

Unjuk Rasa Pelajar SMKN 1 Kuala Tungkal Mendapat Sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi

Pendidikan

Tanjab Barat Akan Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

You cannot copy content of this page