DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Meraingin

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:35 WIB

Investasi Bodong, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, 30 Korban Rugi 8 Miliar

BULENONNEWS.COM – BANGKO. Kasus investasi bodong di wilayah hukum Polres Merangin menyebabkan korban alami kerugian Rp 8 Miliar.

Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai 30 orang yang tersebar di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai Kabupaten Merangin – Jambi.

Terkait kasus ini, Polres Merangin sudah menetapkan dua orang tersangka yakni S dan M. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan kurugian terbesar dialami S jumlahnya mencapai Rp 500 juta.

“Modusnya tersangka nawarkan bunga sebesar 10 hingga 12 persen, satu dua bulan pertama jalan dan dibayar dari uang korban lain. Bulan-bulan selanjutnya macet,” kata Kapolres.

Tersangka kata Kapolres, juga menyeret nama Salwa Auto salah satu showroom mobil di kota Bangko. Ia menyebutkan kepada para korban berinvestasi dengan nama showroom tersebut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 16 ayat 1 jo pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga  Bersatu Rampungkan Pendopo PKJM, Disampaikan Bupati Saat Halal Bihalal

Guna mempertanggungjawabkan  perbuatannya kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, serta bukti-bukti lain.

“Barang bukti yang kita sita berupa uang 325 juta, kwitansi pembayaran, buku rekening, buku catatan, handphone, BB ini digunakan melangsungkan aksinya,” tambah Kapolres.

Saat ditanya apakah uang tunai yang disita penyidik akan dikembalikan kepada para korban?. Kapolres mengatakan akan ditentukan oleh jaksa dan putusan pengadilan.

“Uang kita sita, nanti uang ini diputuskan oleh pengadilan,” sambungnya.

Lalu bagaimana dengan aksi pelaku, apakah dalam menjalankan aksinya ada otak intelektual selain dirinya atau sedang menjalankan usaha dari pihak lain?.

“Gak ada, setelah kita kembangkan dia sendiri, kebetulan momennya saja sama dengan beberapa kasus investasi bodong yang viral,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Merangin Bagikan Sembako ke Pesantren dan Yayasan Dhu'afa

Untuk diketahui bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara memperdaya para korban untuk investasi sejumlah modal dalam bisnis usaha jual beli mobil bekas.

Setelah menyetorkan modal, bulan pertama terbukti, para korban langsung mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen dari jumlah modal yang disetor.

Bunga yang diberikan kepada para korban berasal dari uang korban itu sendiri dan uang dari para korban-korban baru dengan sistem gali lobang tutup lobang.

Karena setelah berjalan beberapa bulan, salah satu korban tidak lagi menerima bunga seperti yang biasa ia terima, keterangan dari pelaku bahwa usaha tersebut macet.

Karena merasa telah ditipu salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepala Mapolres Merangin, setelah dilakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil di tangkap.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Front Dusun Bangko Bantu Polisi Amankan Balap Liar Yang Bikin Resah Warga

Meraingin

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama DPD Partai PAN Merangin

Meraingin

Tiga di Merangin Dua di Sarolangun Lokasi Vaksin Kodim 0420 Sarko

Meraingin

Perangkat Desa Jadi Korban Pilkades, Perwakilan PPDI Datangi Wakil Bupati Merangin 

Meraingin

Bupati Merangin Saksikan Pesta Gol Merangin FC Pada Gubernur Cup di Tebo

Meraingin

Gercep, 13,6 Km Jalan Tj Benuang dan Lantak Seribu Diperbaiki

Meraingin

Bupati Merangin Hadiri Wisuda Ponpes Al Munawaroh

Meraingin

Yani dan Hasan Jalil Jemput Aspirasi Masyarakat Aur Beduri Via Reses Akhir Tahun