Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Meraingin

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:35 WIB

Investasi Bodong, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, 30 Korban Rugi 8 Miliar

BULENONNEWS.COM – BANGKO. Kasus investasi bodong di wilayah hukum Polres Merangin menyebabkan korban alami kerugian Rp 8 Miliar.

Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai 30 orang yang tersebar di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai Kabupaten Merangin – Jambi.

Terkait kasus ini, Polres Merangin sudah menetapkan dua orang tersangka yakni S dan M. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan kurugian terbesar dialami S jumlahnya mencapai Rp 500 juta.

“Modusnya tersangka nawarkan bunga sebesar 10 hingga 12 persen, satu dua bulan pertama jalan dan dibayar dari uang korban lain. Bulan-bulan selanjutnya macet,” kata Kapolres.

Tersangka kata Kapolres, juga menyeret nama Salwa Auto salah satu showroom mobil di kota Bangko. Ia menyebutkan kepada para korban berinvestasi dengan nama showroom tersebut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 16 ayat 1 jo pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga  Wow..! Pertama Kali Ikut Porvrop, Cabor Cricket Merangin Sudah Sumbangkan Satu Emas

Guna mempertanggungjawabkan  perbuatannya kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, serta bukti-bukti lain.

“Barang bukti yang kita sita berupa uang 325 juta, kwitansi pembayaran, buku rekening, buku catatan, handphone, BB ini digunakan melangsungkan aksinya,” tambah Kapolres.

Saat ditanya apakah uang tunai yang disita penyidik akan dikembalikan kepada para korban?. Kapolres mengatakan akan ditentukan oleh jaksa dan putusan pengadilan.

“Uang kita sita, nanti uang ini diputuskan oleh pengadilan,” sambungnya.

Lalu bagaimana dengan aksi pelaku, apakah dalam menjalankan aksinya ada otak intelektual selain dirinya atau sedang menjalankan usaha dari pihak lain?.

“Gak ada, setelah kita kembangkan dia sendiri, kebetulan momennya saja sama dengan beberapa kasus investasi bodong yang viral,” pungkasnya.

Baca Juga  Hearing Bersama PUPR Soal Infrastruktur, Herman Efendi : Apa Yang Kita Takutkan Jika Tak Korupsi

Untuk diketahui bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara memperdaya para korban untuk investasi sejumlah modal dalam bisnis usaha jual beli mobil bekas.

Setelah menyetorkan modal, bulan pertama terbukti, para korban langsung mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen dari jumlah modal yang disetor.

Bunga yang diberikan kepada para korban berasal dari uang korban itu sendiri dan uang dari para korban-korban baru dengan sistem gali lobang tutup lobang.

Karena setelah berjalan beberapa bulan, salah satu korban tidak lagi menerima bunga seperti yang biasa ia terima, keterangan dari pelaku bahwa usaha tersebut macet.

Karena merasa telah ditipu salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepala Mapolres Merangin, setelah dilakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil di tangkap.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Soal PETI di Kelurahan Dusun Bangko, Lurah dan LPM Akan Mengambil Tindakan Tegas

Meraingin

Pantau Stunting Terhadap Anak, Gubernur Jambi dan PJ Bupati Merangin Turun Kerumah Warga

Meraingin

Kasus Pemukulan di Air Liki Baru, Korban Desak APH Segera Proses

Meraingin

H. Mukti: Mengenang Jasa Pahlawan, Kita Dituntut Mengisi Kemerdekaan Dengan Kegiatan Positif

Berita

Safari Ramadhan 1445 H Pertama, Pj Bupati Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Al Mu’minin Pamenang

Meraingin

Pj Bupati Merangin Sampaikan Dua Ranperda 2023 di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Meraingin

Wakil Bupati Merangin sambut Kedatangan Atlit Volly Ball di Rumah Dinas.

Meraingin

LPM Kelurahan Dusun Bangko Desak Lurah Hentikan Aktifitas PETI di Kelurahannya.

You cannot copy content of this page