Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Laksanakan Tanam Jagung Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI

Home / Pekan Baru

Minggu, 22 November 2020 - 19:54 WIB

Maraknya Dugaan Pengisian Rarusan Jirigen Di SPBU Kerintang 13-292-602 Pihak Pertamina Harus Tindaklanjuti

Minggu- 22 November 2020 I 12:15wib

INHIL-BULENONnews.com. Dengan Maraknya dugaan Pengisian BBM  sejenis Bensin dan Solar di SPBU 13-292-602 yang berada di Jalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Pada Sabtu (21/11) sekira pukul 22:19 wib dengan Ratusan Jerigen mengisi setiap Harinya di SPBU 13-292.602 pihak terkait harus segera mengambil tindakan. Pihak Pertamina Bapak Aditya harus sapu bersih SPBU yang berada di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Pasalnya, BBM yang dibeli merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi  masyarakat yang menggunakan Kendaraan Bermotor, malahan SPBU 13-292-602 disinyalir menjual kepada Para Tengkulak atau Pengepul dan para Mafia minyak. diduga  hanya untuk memperkaya diri sendiri yang   termasuk  sangat  merugikan para pengguna yang menggunakan kendaraan Bermotor.

“Terpantaunya hal ini di karenakan awak media MetroAktual.co.id, mau menuju Jambi pas kebetulan melintas di depan SPBU yang No 13-292-602 Jalan Lintas Timur Keritang sedang melakukan Pengisian Jerigen ibarat Pasar malam dan melihat para Tengkulak atau Para Pengepul BBM sedang Berbondong – bondong melakukan Aktifitas pengisian Premium Jenis Bensin di SPBU tersebut, “jelasnya.

Baca Juga  Yulisman Resmi Gantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Riau

Berdasarkan  Peraturan  Presiden (Perpres)   Nomor  191  Tahun  2001 UU migas pasal 55 jo 23, barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi Hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Dan Denda 6 Miliar Rupiah.

“Ketika di Konfirmasi oleh awak media
Pihak Perusahaan Humas SPBU 13-292-602 melalui via WhassAp tidak mau angkat tleponnya, lalu awak media ini mencoba menelepon kembali lterdengar suara Hp nya sudah tidak Aktif lagi, “terang media ini.

Selanjudnya awak media Bulenonnews.com mencoba konfirmasi dengan salah satu warga yang sedang mau mengisi Jerigennya pada malam itu, awak media Bulenonnews. com coba Bertanya kepada salah seorang Bapak-bapak.

Baca Juga  Di Kampar Dukung Pencalonan Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Terus Mengalir

“Bapak mau ngisi minyak ya pak, iya jawab bapak yang tak mau nama nya di sebutkan oleh awak media ini. Awak media Bulenonnews. com Bertanya lagi kepada Bapak ini, sudah berapa lama SPBU ini melakukan Pengisian jerigen ini pak, setiap malam pak. “pungkas bapak yang tak mau namanya di Publikasikan oleh awak media Bulenonnews. com.

Terahkir awak media Bulenonnews. com berharap kepada Pihak Pertamina Bapak Aditya tolong turun dan cek langsung dan tindaklanjuti SPBU 13-292-602 yang berada di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, dengan Bebasnya mengisi BBM sejenis Bensin dan Solar dengan Ratusan Jerigen Setiap malam dan setiap harinya.(Azwa)

Share :

Baca Juga

Pekan Baru

Panda Riau : 292 Dinyatakan Lulus Bintara 2020

Pekan Baru

Yulisman Resmi Gantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Riau

Kriminal

PJI Riau Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Pekan Baru

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Pelaku Pengedar Sabu dan Daun Ganja.

Pekan Baru

Diskominfo Kampar Tebang Pilih Terhadap Wartawan Kampar, Begini Kata Pengurus LSM AMTI Riau

Pekan Baru

Maraknya Pengisian Ratusan Jirigen di SPBU 13-284-655 Tiap Malam

Pekan Baru

Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Dalam Operasi Yustisi

Pekan Baru

Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Ke Bonai Darussalam Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Terdampak Banjir