Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

Home / Pekan Baru

Minggu, 22 November 2020 - 19:54 WIB

Maraknya Dugaan Pengisian Rarusan Jirigen Di SPBU Kerintang 13-292-602 Pihak Pertamina Harus Tindaklanjuti

Minggu- 22 November 2020 I 12:15wib

INHIL-BULENONnews.com. Dengan Maraknya dugaan Pengisian BBM  sejenis Bensin dan Solar di SPBU 13-292-602 yang berada di Jalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Pada Sabtu (21/11) sekira pukul 22:19 wib dengan Ratusan Jerigen mengisi setiap Harinya di SPBU 13-292.602 pihak terkait harus segera mengambil tindakan. Pihak Pertamina Bapak Aditya harus sapu bersih SPBU yang berada di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Pasalnya, BBM yang dibeli merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi  masyarakat yang menggunakan Kendaraan Bermotor, malahan SPBU 13-292-602 disinyalir menjual kepada Para Tengkulak atau Pengepul dan para Mafia minyak. diduga  hanya untuk memperkaya diri sendiri yang   termasuk  sangat  merugikan para pengguna yang menggunakan kendaraan Bermotor.

“Terpantaunya hal ini di karenakan awak media MetroAktual.co.id, mau menuju Jambi pas kebetulan melintas di depan SPBU yang No 13-292-602 Jalan Lintas Timur Keritang sedang melakukan Pengisian Jerigen ibarat Pasar malam dan melihat para Tengkulak atau Para Pengepul BBM sedang Berbondong – bondong melakukan Aktifitas pengisian Premium Jenis Bensin di SPBU tersebut, “jelasnya.

Baca Juga  Maraknya Pengisian Ratusan Jirigen di SPBU 13-284-655 Tiap Malam

Berdasarkan  Peraturan  Presiden (Perpres)   Nomor  191  Tahun  2001 UU migas pasal 55 jo 23, barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi Hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Dan Denda 6 Miliar Rupiah.

“Ketika di Konfirmasi oleh awak media
Pihak Perusahaan Humas SPBU 13-292-602 melalui via WhassAp tidak mau angkat tleponnya, lalu awak media ini mencoba menelepon kembali lterdengar suara Hp nya sudah tidak Aktif lagi, “terang media ini.

Selanjudnya awak media Bulenonnews.com mencoba konfirmasi dengan salah satu warga yang sedang mau mengisi Jerigennya pada malam itu, awak media Bulenonnews. com coba Bertanya kepada salah seorang Bapak-bapak.

Baca Juga  Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Pelaku Pengedar Sabu dan Daun Ganja.

“Bapak mau ngisi minyak ya pak, iya jawab bapak yang tak mau nama nya di sebutkan oleh awak media ini. Awak media Bulenonnews. com Bertanya lagi kepada Bapak ini, sudah berapa lama SPBU ini melakukan Pengisian jerigen ini pak, setiap malam pak. “pungkas bapak yang tak mau namanya di Publikasikan oleh awak media Bulenonnews. com.

Terahkir awak media Bulenonnews. com berharap kepada Pihak Pertamina Bapak Aditya tolong turun dan cek langsung dan tindaklanjuti SPBU 13-292-602 yang berada di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, dengan Bebasnya mengisi BBM sejenis Bensin dan Solar dengan Ratusan Jerigen Setiap malam dan setiap harinya.(Azwa)

Share :

Baca Juga

Pekan Baru

Di Kampar Dukung Pencalonan Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Terus Mengalir

Pekan Baru

Maraknya Pengisian Ratusan Jirigen di SPBU 13-284-655 Tiap Malam

Pekan Baru

Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Ke Bonai Darussalam Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Terdampak Banjir

Pekan Baru

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Pelaku Pengedar Sabu dan Daun Ganja.

Pekan Baru

Ini Pesan Kapolda Riau Kepada Personilnya Saat Resmikan Gedung Teratai Sat Brimob

Kriminal

PJI Riau Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Pekan Baru

Komonitas Milenial Crisis Center Ajak Pelaku UKM Siap Go Internasional

Pekan Baru

Panda Riau : 292 Dinyatakan Lulus Bintara 2020

You cannot copy content of this page