Satlantas Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil, Pengendara Dihimbau Tertib Lalu Lintas Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis

Home / Pekan Baru

Kamis, 17 September 2020 - 20:40 WIB

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Pelaku Pengedar Sabu dan Daun Ganja.

KAMPAR-BULENONnews.com. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu tengah malam (16/9/2020) di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo, Kampar, Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BF alias B (36) yang beralamat di Pasar Kuok Kecamatan Kuok, Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 13,60 Gram, 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering seberat 1,57 Gram, 4 ball plastik bening, sebuah timbangan digital, 4 buah sendok shabu, sebuah gunting dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Dalam Operasi Yustisi

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo, “Ungkapnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu BF alias B saat berada dirumahnya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening dan 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja kering di dalam kantong celana yang dipakai tersangka BF ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Komonitas Milenial Crisis Center Ajak Pelaku UKM Siap Go Internasional

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ini hasilnya positif Methamphetamine.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”tutupnya.

Reporter: Azwa

Sumber: Polres Kampar.

Share :

Baca Juga

Pekan Baru

Diskominfo Kampar Tebang Pilih Terhadap Wartawan Kampar, Begini Kata Pengurus LSM AMTI Riau

Pekan Baru

Panda Riau : 292 Dinyatakan Lulus Bintara 2020

Pekan Baru

Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 Dalam Operasi Yustisi

Pekan Baru

Ini Pesan Kapolda Riau Kepada Personilnya Saat Resmikan Gedung Teratai Sat Brimob

Pekan Baru

Maraknya Dugaan Pengisian Rarusan Jirigen Di SPBU Kerintang 13-292-602 Pihak Pertamina Harus Tindaklanjuti

Pekan Baru

Maraknya Pengisian Ratusan Jirigen di SPBU 13-284-655 Tiap Malam

Kriminal

PJI Riau Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Pekan Baru

Yulisman Resmi Gantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Riau