TANJAB BARAT-BULENONnews.com.
Polisi telah menangkap penjalan mesin judi Jackpot di kawasan Kecamatan Senyerang. 5 mesin turut disita.
Namun pemilik dan pemasok mesin perjudian inisial NG tu masih buron dan diburu petugas
“Pemilik ini yang masih DPO jadi atensi kita untuk menagkapnya,” ungkap Kasat Reskim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto Hasiholan SH, SIK, Selasa (17/11/20).
Sejauh ini mereka yang telah diamankan polisi diduga hanya sebagai yang menjalankan mesin dan fasilitas tempat saja.
“Pelaku yang kita amanjan mengaku menyetor hasil perjudian kepada NG,” terangnya.
Hanya saja, AKP Jan Manto belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut keberadaan DPO ini.
“Yang jelas saat ini masih dilakukan penyelidikan, bekerjasama dengan kepolisian setempat,” pungkasnya.(Amr).