BANGKO-BULENONNEWS.COM.
Pj Bupati Merangin H Mukti Said, Selasa Pagi memipin jalannya Rapat Koordinasi Camat Se Kabupaten Merangin, (14/5/2024).
Rakor dilaksanakan di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, dihadiri oleh 24 Camat dan perwakilan camat se, Kabupaten Merangin, Asisten I, II dan III, serta para kepala OPD Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Pj bupati Merangin menegaskan bebrapa item yang harus dilakukan di kecamatan dengan optimal.
” Yang dilakukan camat, pertama menciptakan situasi yang komdusif, sehingga saat Pilkada serentak aman, nyaman dan tertib, kedua menjalin hubungan baik bersama Fokompimcam masyarakat, mengatasi jika terjadinya konflik sosial, ketiga membantu pemerintah dalam upaya pencegahan stunting dan Kesmiskinan Ekstrim,” tegasnya
Pj Bupat juga menekankan, agar camat berupaya menurunkan angka pengangguran dan infalsi daerah.
” Pak camat bisa bekerja sama dengan pengusaha UMKM bagi anak yang pendidikan bisa bekerja di perusahaan-peruasahaan sekitar. Untuk Inflasi silakan camat berkoordinasi dengan Tim TPID, supaya camat mengetahui di wilayah nya harga apa yang tinggi dipasar, itu dilaporkan dan bagaimana mengatasinya,” kata Pj Bupati.
H Mukti juga menyampaikan hal yang lebih penting kepada para camat yang hadir, terkait 9 Pokok yang di harus dilakukan, diantaranya :
1. Melakukan ketentuan perudang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan.
2. Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
4. Mengkoordinasikan penegakan peraturan Daerah dan kepala daerah.
5. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan.
7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Desa.
8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan
9 Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. (Red).