Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat Langkah Plt Kadishub Tanjabbar “Jemput Bola” ke Senayan: Perjuangkan Pelabuhan Roro dan Dermaga Bongkar Muat Baru Sinergi Membangun Negeri: Bupati Anwar Sadat Pastikan Tanjabbar Jadi Pilar Utama Kesuksesan ‘Jambi Mantap’ Terminal Pembengis “Mati Suri”, Ahmad Jahfar Desak Pemprov Jambi Segera Serahkan Aset ke Tanjabbar

Home / Riau Pelelawan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 17:31 WIB

Polres Pelelawan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Sumut

PELELAWAN –BULENONnews.com. Dua pelaku diduga pengedar sabu diringkus oleh Polres Pelalawan di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sering terjadinya transaksi narkotika, kedua Pelaku ditangkap di jalan koridor Rapp Sabtu (29/8) kemarin.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dari informasi tim yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan mengamankan dua pelaku berinisial TS, warga Porsea Batu, Provinsi Sumut dan satu lagi SS, Aek Kanopan.

“Dari tersangka keduanya ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram. 1 Unit Hp Samsung, 1 bal plastik bening klip merah,1 buah timbangan, 1 bungkus kotak rokok sempurna disaksikan ketua RT,” ujar Indra kepada media ini Minggu (30/8)

Baca Juga  Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai pengedar. Dia juga mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial TB. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Azwa’Ote

Share :

Baca Juga

Riau Pelelawan

Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu

Riau Pelelawan

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Riau Pelelawan

Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Riau Pelelawan

Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

You cannot copy content of this page