PELELAWAN –BULENONnews.com. Dua pelaku diduga pengedar sabu diringkus oleh Polres Pelalawan di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sering terjadinya transaksi narkotika, kedua Pelaku ditangkap di jalan koridor Rapp Sabtu (29/8) kemarin.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi tim yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan mengamankan dua pelaku berinisial TS, warga Porsea Batu, Provinsi Sumut dan satu lagi SS, Aek Kanopan.
“Dari tersangka keduanya ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram. 1 Unit Hp Samsung, 1 bal plastik bening klip merah,1 buah timbangan, 1 bungkus kotak rokok sempurna disaksikan ketua RT,” ujar Indra kepada media ini Minggu (30/8)
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai pengedar. Dia juga mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial TB. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Azwa’Ote