Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Riau Pelelawan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 17:31 WIB

Polres Pelelawan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Sumut

PELELAWAN –BULENONnews.com. Dua pelaku diduga pengedar sabu diringkus oleh Polres Pelalawan di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sering terjadinya transaksi narkotika, kedua Pelaku ditangkap di jalan koridor Rapp Sabtu (29/8) kemarin.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dari informasi tim yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku.

Baca Juga  Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan mengamankan dua pelaku berinisial TS, warga Porsea Batu, Provinsi Sumut dan satu lagi SS, Aek Kanopan.

“Dari tersangka keduanya ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram. 1 Unit Hp Samsung, 1 bal plastik bening klip merah,1 buah timbangan, 1 bungkus kotak rokok sempurna disaksikan ketua RT,” ujar Indra kepada media ini Minggu (30/8)

Baca Juga  Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai pengedar. Dia juga mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial TB. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Azwa’Ote

Share :

Baca Juga

Riau Pelelawan

Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat

Riau Pelelawan

Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Riau Pelelawan

Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu

Riau Pelelawan

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

You cannot copy content of this page