Pemkab Tanjab Barat Menang di PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Tatati Proses Hukum UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit

Home / Riau Pelelawan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:38 WIB

Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu

 

 

KAMPAR-BULENONnewa.com,Tim Opsnal Satuan reserse kriminal narkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar Sabu di Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Selasa sore (25/8/2020).

Pelaku yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RU alias AM 23tahun,Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 paket narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai.

Baca Juga  Polres Pelelawan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Sumut

Menindaklanjuti Informasi tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi kelokasi untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan target RU alias AM kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya yang didampingi atau disaksikan Aparat Desa setempat.

Dari hasil penggeledahan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sampoerna dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti ( BB) dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat

Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan narkoba begitu juga dengan test urine terduga dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine.”Sebut Kapolsek.

” Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,lalu akan dijerat dengan pasal 114 Junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Azwati)

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

Share :

Baca Juga

Riau Pelelawan

Polres Pelelawan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Sumut

Riau Pelelawan

Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Riau Pelelawan

Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Riau Pelelawan

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Saber Pungli