Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / Riau Pelelawan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:03 WIB

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

 

 

PELELAWAN-SOREK,BULENONnews.com, Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Pawas Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP JTP Silaban ,SH beserta 5 Orang Personil Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terhadap pegawai pemerintahan Desa, Bertempat di Desa Betung, Kecamatan pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (25/8/2020).

Pawas Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras JTP Silaban, SH menyampaikan,”Meskipun ditengah Pandemi covid-19 (Corona) Tidak menyurutkan Semangat Personil Polsek Pangkalan Kuras Melaksanakan Sosialisasi (Saber Pungli) diwilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu

Giat Regu UKL II Polsek Pangkalan Kuras dimulai pada Pukul 09.00.Wib. Giat tersebut  menyampaikan Himbauan dan Menyebarkan Maklumat larangan Kapolda Riau Kepada Masyarakat Desa Betung tentang Larangan membuka Lahan dan hutan
Dengan Cara Membakar, Serta mensosialisasikan Saber Pungli kepada Masyarakat dan Patroli Karhutla dikebun masyarakat Desa Betung. “Tutur Silaban, SH.

Kegiatan hari ini dilaksanakan dengan Situasi Dalam Keadaan Aman dan Kondusif”Tambah Sang Kapolsek.

Ditegasnya pula,”pada kesempatan sosialisasi ini cukup jelas dan bisa diterima masyarakat Desa,jangan coba-coba ada melanggar apa yang sudah kami tegaskan dan jangan pula mencoba memberi uang sogokan kepada petugas.

Baca Juga  Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Perlu diketahui,Dalam undang-undang sipemberi dan penerima uang sogokan atas kongkalikong dalam satu perbuatan yang melanggar hukum tetap mendapat sanksi,begitu juga jika ada oknum mengatas namakan apapun,misalnya,instansi lembaga pemerintah,pejabat Negara,atau mengatas namakan ormas serta lsm untuk mencari keuntungan atas pribadi dengan cara tidak benar kami akan sikat,”Terang Silaban.(AZMAWATI)

 

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

Share :

Baca Juga

Riau Pelelawan

Polres Pelelawan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Sumut

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Riau Pelelawan

Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Riau Pelelawan

Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat

Riau Pelelawan

Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu