Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah

Home / Riau Pelelawan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:03 WIB

Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

 

 

PELELAWAN-SOREK,BULENONnews.com, Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Pawas Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP JTP Silaban ,SH beserta 5 Orang Personil Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terhadap pegawai pemerintahan Desa, Bertempat di Desa Betung, Kecamatan pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (25/8/2020).

Pawas Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras JTP Silaban, SH menyampaikan,”Meskipun ditengah Pandemi covid-19 (Corona) Tidak menyurutkan Semangat Personil Polsek Pangkalan Kuras Melaksanakan Sosialisasi (Saber Pungli) diwilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras.

Baca Juga  Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Giat Regu UKL II Polsek Pangkalan Kuras dimulai pada Pukul 09.00.Wib. Giat tersebut  menyampaikan Himbauan dan Menyebarkan Maklumat larangan Kapolda Riau Kepada Masyarakat Desa Betung tentang Larangan membuka Lahan dan hutan
Dengan Cara Membakar, Serta mensosialisasikan Saber Pungli kepada Masyarakat dan Patroli Karhutla dikebun masyarakat Desa Betung. “Tutur Silaban, SH.

Kegiatan hari ini dilaksanakan dengan Situasi Dalam Keadaan Aman dan Kondusif”Tambah Sang Kapolsek.

Ditegasnya pula,”pada kesempatan sosialisasi ini cukup jelas dan bisa diterima masyarakat Desa,jangan coba-coba ada melanggar apa yang sudah kami tegaskan dan jangan pula mencoba memberi uang sogokan kepada petugas.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu

Perlu diketahui,Dalam undang-undang sipemberi dan penerima uang sogokan atas kongkalikong dalam satu perbuatan yang melanggar hukum tetap mendapat sanksi,begitu juga jika ada oknum mengatas namakan apapun,misalnya,instansi lembaga pemerintah,pejabat Negara,atau mengatas namakan ormas serta lsm untuk mencari keuntungan atas pribadi dengan cara tidak benar kami akan sikat,”Terang Silaban.(AZMAWATI)

 

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Riau Pelelawan

Polres Pelelawan Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Sumut

Riau Pelelawan

Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis sabu

Riau Pelelawan

Semangat,Polsek Pangkalan Lesung Terus Berikan Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Masyarakat

Riau Pelelawan

Bupati Pelelawan Serahkan Bantuan Tunai Secara Simbolis ke Masyarakat