Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat Langkah Plt Kadishub Tanjabbar “Jemput Bola” ke Senayan: Perjuangkan Pelabuhan Roro dan Dermaga Bongkar Muat Baru Sinergi Membangun Negeri: Bupati Anwar Sadat Pastikan Tanjabbar Jadi Pilar Utama Kesuksesan ‘Jambi Mantap’ Terminal Pembengis “Mati Suri”, Ahmad Jahfar Desak Pemprov Jambi Segera Serahkan Aset ke Tanjabbar

Home / Tanjab Timur

Minggu, 13 September 2020 - 17:06 WIB

Rampok Emas 15 Mayam, Warga Parit Itur di Tangkap Polisi

TANJAB BARAT-BULENONnews.com. Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan SY (37) warga Parit Itur RT 05, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sebrang Kota.

Ia ditangkap terlibat kasus perampokan emas sebanyak 15,5 Mayam milik JJ (50) warga RT 01 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Seberang Kota bersama 4 rekannya pada 2015 lalu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba, SH, MH mengatakan SY ditangkap atas laporan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berupa emas sebanyak 15,5 mayam atau sekitar 51,615 gram di Seberang Kota tahun 2015 lalu.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Open Turnamen Futsal Ke 20 PT. Lise Permai Tahun 2021

“Penangkapan pelaku SY pada Jumat (11/09/20) dinihari kemarin,” ungkap IPTU Agus A Purba, Minggu (13/0920).

Agus mengatakan pelaku tersebut telah lama menjadi incaran. Namun, baru kali posisinya terdeksi dan berhasil diamankan.

“Baru SY yang berhasil kita tangkap, sementata 4 pelaku lagi masih buron,” sebutnya.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Parit Gompong

Menurut Agus, kawanan pelaku ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya. Pasalnya ia tak segan-segan menghabis korban dengan senjata tajam berupa celurit saat menjalankan aksinya.

Saat perampokan itu, kata Agus, selain mengasak emas, para pelaku juga merampas ponsel dan uang korban sebesar Rp 2,5 juta.

“Saat ini pelaku SY diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

TPPD GuruSpai Saat Ini Belum Cair,Para Dewan Guru Mengeluhan Dana Tamsil

Tanjab Timur

Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Resmi Mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan Ke PN Tanjab Timur

Tanjab Timur

MD KAHMI Tanjab Barat Akan Mengelar Musda

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Dampingi Kegiatan Wagup Provinsi Jambi Tinjau Persiapan MTQ Ke-50

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP YSP

Berita

Wow..! Pihak Kejari Resmi Tahan Anggota Dewan, Kasus Maling Sawit

Pemerintahan

Ini Pesan Bupati Ke Penerima Sertifikat Redistrbusi Tanah Ojek Reforma Agraria 2021

Tanjab Timur

Memasuki Masa Tenang, Kapolres Tidak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye.

You cannot copy content of this page