DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / DPRD

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:59 WIB

Ratusan Buruh Demo di Gedung DPRD Tanjab Barat 

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/22).

Baca Juga  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.
Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.”pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor: Amir Otte

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Menjadi Ketua BK DPRD Tanjab Barat, Jamal: Dewan Harus Disiplin

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

DPRD

Ketua DPRD Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

DPRD

Kunjungi Kantor BPJN Jambi,Waka I DPRD Berharap Ada Solusi Terkait Kondisi Jalan Lintas di Tanjab Barat

DPRD

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Kunker Lapas II B Kuala Tungkal

DPRD

Tubagus Ajak Masyarakat Suksekan Vaksinasi Booster

DPRD

Gepeng Semakin Menjamur, DPRD Merangin Usulkan Dalam Ranperda Inisiatif