Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Pelalawan Riau

Sabtu, 3 Juli 2021 - 16:36 WIB

Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Sidang Di Tempat Dalam Perkara Lahan

 

PELELAWAN-BULENONNEWS.COMP,  DiLahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) PT Arara Abadi  desa Palas kecamatan Pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada hari Jum’at tanggal 2 Juli 2021, Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau Sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari.AS  terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik  PT Arara Abadi.

Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH., MH ,  Hakim Anggota Deddi Alpaersi.SH dan Muhammad Ilham Mirza.SH serta Pihak Penggugat, serta Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.

Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik  lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.
Sesuai dengan pantauan  media Ini Dilapangan terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang  1.300 Hektar.

Baca Juga  Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Dalam perkara ini, PT Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang didalam
perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri didalam areal Hutan Tanaman Industri  milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman akasia atau Kaleptus.

Pada Waktu yang sama  Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat di konfirmasi media ini mengatakan,  Bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat
untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri .
” Penyelesaian lahan  ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur nya masi Pak Saleh Djasit  waktu itu ungkap Samsari.
” Namun Sampai sekarang tidak pernah terlisasi ,” Maka kami secara hukum Menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata  ujar Samsari.
Sementara itu Diwaktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH., MH ketika dikonfirmasi media ini , terkait sidang ditempat masalah  sangketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT.Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senen tanggal 12  mendatang.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Atur dan Patroli R4 Daerah Rawan Lakalantas

EDITOR:MARDAN.

JURNALIST:AZWA.

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Lakukan Giat Dalam Rangka Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Beri Suprise Ke Koramil 04 Pada HUT TNI Ke-75

Pelalawan Riau

Kunker Perdana Bupati Pelelawan Disambut Hangat Para Camat Kuala Kampar

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Pelalawan Riau

Oknum PT.Arara Abadi Distrik Sorek Lecehkan Awak Media dan Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pelalawan Riau

Kunker di Teluk Meranti, Bupati H. Zukri Resmikan Pemakaian Listrik 24 Jam PLN

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19