Dipercaya Sampaikan Mutiara Pengetahuan Islam, Anwar Sadat Disambut Ratusan Jamaah BKMT Serdang Jaya Berpendidikan Tinggi, Pasangan Putra Terbaik Tanjab Barat Dwi Tunggal UAS – Katamso Diprediksi Menang di Tungkal II Kami Tidak Butuh Janji,Kami Pilih Yang Sudah Terbukti, Uas-Katamso Coblos Nomor 1,Teriakan Ribuan Massa  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Istimewa Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Lanjutkan Pembangunan, Warga di Wilayah Kelurahan Tungkal II Kompak Berikan Dukungan

Home / Pelalawan Riau

Senin, 7 September 2020 - 21:18 WIB

Oknum PT.Arara Abadi Distrik Sorek Lecehkan Awak Media dan Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

PELELAWAN – BULENONnews.com. Disinyalir Oknum Pihak Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Kabupaten Pelalawan sengaja melarang Awak Media masuk yang akan meliput ke Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Sorek.

Kedatangan Awak Media hendak meluruskan Permasalahan antara Desa Dundangan dengan Perusahaan PT. Arara abadi Distrik Sorek, terkait Pencemaran limbah ke anak sungai dan Pencemaran lingkungan di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.

Tentu ini menjadi sebuah tanda tanya besar oleh awak Media.

“Ada apa dan kenapa Pihak Perusahaan melarang Media Bulenonnews. com dan Media Sergap Reborn, serta LSM masuk yang ingin meliput ke Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Sorek tersebut?,” tanya awak Media.

Padahal awak Media di undang oleh Kepala Desa Dundangan untuk meliput masalah ini, kami dari Tim Media beserta rombongan Kepala Desa dan masyarakat tempatan akan meluruskan Permasahan yang selama ini membuat masyarakat resah terhadap limbah dari PT. Arara Abadi Disrik Sorek tersebut.

Baca Juga  Kapolsek Pangkalan Kuras Lakukan Operasi Yustisi dan Kedisiplinan Terhadap Masyarakat

Awak media sudah berulang kali menelpon Marhalim selaku humas Perusahaan PT. Arara Abadi Disrik Sorek via telepon selulernya, namun nomor yang dituju tidak aktif, lalu Security ini menelpon, entah siapa yang di hubunginya. Lantas pihak media tidak di perbolehkan masuk.

Ini sudah jelas suatu pelanggaran besar oleh Pihak PT. Arara Abadi Disteik tersebut, karena sudah mengangkangi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 Dua Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Atas Persoalan tersebut Pimpinan Redaksi Bulenonnews.com Mardan Hasibuan, mengecam keras atas tindakan oknum Pihak perusahaan yang menghalangi Pewarta untuk meliput musyawarah dugaan Pencemaran aliran Sungai oleh PT. tersbut, agar masyarakat dan publik tau hasilnya bukan di tutup-tutupi. Ini sama artinya pembrendelan Undang-undang Pers.

Baca Juga  Tiga Organisasi Pers Kabupaten Pelelawan Tolak Peraturan Gubernur Riau

” Saya harap pihak Perusahaan segera minta maaf terhadap awak Media dan LSM  yang bertugas meliput hasil musyawarah tersebut,” Pintanya.

Kemudian lanjutnya,” Kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum, ini tidakan tidak menyenangkan dan tindakan yang mengangkangi UU Pers,” Ucap Mardan Ketus dan tegas.

Yang membuat runyam dan jengkel atas persoalan tersebut, media Bulenonnews.com dan media Sergap Reborn dan LSM kenapa tidak dizinkan meliput, sementara Kepala Desa beserta rombongan masyarakat setempat di bebaskan masuk oleh security.

“Padahal Awak media bersama dengan rombongan Kepala Desa Dundangan hendak menyelesaikan persoalan yang menghebohkan selama ini,” tutup salah seorang awak media.

Reporter/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Memperingati Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Pelelawan Lakukan Giat Vaksinasi Masal

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Baznas Pelelawan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Mak Teduh

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Terus Lakukan Maklumat Kapolda Riau Tentang Karhutlah

Pelalawan Riau

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

Pelalawan Riau

Kemenpan-RB Berikan Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 Ke -12 Polres

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Daerah

Camat Bandar Petalangan Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19