Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Pelalawan Riau

Senin, 7 September 2020 - 21:18 WIB

Oknum PT.Arara Abadi Distrik Sorek Lecehkan Awak Media dan Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

PELELAWAN – BULENONnews.com. Disinyalir Oknum Pihak Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Kabupaten Pelalawan sengaja melarang Awak Media masuk yang akan meliput ke Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Sorek.

Kedatangan Awak Media hendak meluruskan Permasalahan antara Desa Dundangan dengan Perusahaan PT. Arara abadi Distrik Sorek, terkait Pencemaran limbah ke anak sungai dan Pencemaran lingkungan di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.

Tentu ini menjadi sebuah tanda tanya besar oleh awak Media.

“Ada apa dan kenapa Pihak Perusahaan melarang Media Bulenonnews. com dan Media Sergap Reborn, serta LSM masuk yang ingin meliput ke Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Sorek tersebut?,” tanya awak Media.

Padahal awak Media di undang oleh Kepala Desa Dundangan untuk meliput masalah ini, kami dari Tim Media beserta rombongan Kepala Desa dan masyarakat tempatan akan meluruskan Permasahan yang selama ini membuat masyarakat resah terhadap limbah dari PT. Arara Abadi Disrik Sorek tersebut.

Baca Juga  Bupati Pelelawan Lantik Ketua dan Anggota BPD Trimulya Jaya

Awak media sudah berulang kali menelpon Marhalim selaku humas Perusahaan PT. Arara Abadi Disrik Sorek via telepon selulernya, namun nomor yang dituju tidak aktif, lalu Security ini menelpon, entah siapa yang di hubunginya. Lantas pihak media tidak di perbolehkan masuk.

Ini sudah jelas suatu pelanggaran besar oleh Pihak PT. Arara Abadi Disteik tersebut, karena sudah mengangkangi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 Dua Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Atas Persoalan tersebut Pimpinan Redaksi Bulenonnews.com Mardan Hasibuan, mengecam keras atas tindakan oknum Pihak perusahaan yang menghalangi Pewarta untuk meliput musyawarah dugaan Pencemaran aliran Sungai oleh PT. tersbut, agar masyarakat dan publik tau hasilnya bukan di tutup-tutupi. Ini sama artinya pembrendelan Undang-undang Pers.

Baca Juga  Polres Dumai Ringkua 2 Pelaku Diduga Kurir Narkotika Jenis Sabu Dan Barang Bukti

” Saya harap pihak Perusahaan segera minta maaf terhadap awak Media dan LSMĀ  yang bertugas meliput hasil musyawarah tersebut,” Pintanya.

Kemudian lanjutnya,” Kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum, ini tidakan tidak menyenangkan dan tindakan yang mengangkangi UU Pers,” Ucap Mardan Ketus dan tegas.

Yang membuat runyam dan jengkel atas persoalan tersebut, media Bulenonnews.com dan media Sergap Reborn dan LSM kenapa tidak dizinkan meliput, sementara Kepala Desa beserta rombongan masyarakat setempat di bebaskan masuk oleh security.

“Padahal Awak media bersama dengan rombongan Kepala Desa Dundangan hendak menyelesaikan persoalan yang menghebohkan selama ini,” tutup salah seorang awak media.

Reporter/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Pelalawan Riau

Kunker Perdana Bupati Pelelawan Disambut Hangat Para Camat Kuala Kampar

Pelalawan Riau

Tiga Organisasi Pers Kabupaten Pelelawan Tolak Peraturan Gubernur Riau

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan H. Zukri Tegaskan 1800 Guru PDTA/MDA Honor Segera Dibayarkan

Pelalawan Riau

Polres Dumai Ringkua 2 Pelaku Diduga Kurir Narkotika Jenis Sabu Dan Barang Bukti

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Atur dan Patroli R4 Daerah Rawan Lakalantas

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

You cannot copy content of this page