Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Home / Tanjab Barat

Jumat, 5 Februari 2021 - 22:31 WIB

Kapolres Tanjabbarat Akan Terima Penghargaan Dari Komnas PA Dan TRC PPA

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) berkerja sama  dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kapolsek Merlung IPTU Hardianto.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi lewat rilisnya, Jumat (05/02/21)

“Kita memberikan penghargaan kepada jajaran Kapolres bukan karena kedekatan emosional, melainkan berdasarkan hasil survey, investigasi dan wawancara dengan masyarakat yang sedang dalam  berproses hukum dan telah menjadi korban kejahatan tentang bagaimana pelayanan unit PPA (Renakta). Itulah alasan kenapa saya suka mendesain ruangan unit PPA/Renakta dengan biaya sendiri dan kawan kawan,” Sebut Bunda Naumi.

Dikatakanya lagi, Penghargaan yang diberikan atas kesigapan dan keseriusan Kapolrea Guntur dalam menangani kasus anak, jajaran Unit PPA Polres Tanjung Jabung bersama jajaran polsek Merlung berhasil mengungkap Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui,”Korban sebanyak 7 orang anak dibawah umur diantaranya KL (15), laki-laki, MI (15), laki-laki, DA (13), laki-laki, PAN (13), laki-laki, AFS (13), laki-laki, JK (13), laki-laki dan MAY (14), laki-laki yang kesemuanya warga Kec. Renang Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat.
Kejadian berawal pada akhir 2019 lalu, korban DA mengadu kepada Hardianto orang tuanya, telah di sodomi oleh Jeki Indro alias Jeki (37) warga Kec. Renah Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat di rumah pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, spontan Hardianto warga Desa Tuk Jimun, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Riau itu membuat laporan ke Polsek Merlung, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/II/2021/Jambi/Res Tanjab Barat/Sektor Merlung, tanggal 03 Pebruari 2021.
Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung memerintahkan  personil Polsek Merlung Kanit Binmas dan Team Opsnal Polsek Merlung dan koordinasi dengan unit PPA Satreskrim melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 WIB Team mendapatkan di duga pelaku di rumahnya selanjutnya mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih tersebut.
Pelaku di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No: 17 / 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No : 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No : 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Entry Meeting Dengan KPK, Bupati Minta Inspektorat Himbau Lengkapi Dokumen Untuk Keperluan Pemeriksaan

Selanjutnya pihak Polsek Merlung akan segera Melayangkan Permintaan Visum, Melaksanakan Gelar Perkara, Melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Sat Reskrim (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Baksos Bagikan 120 Paket Sembako Pada Masyarakat Terdampak Pandemi

TIM BULENONNEWS.COM

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Inilah Tiga Orang Pemenang Lomba Menjahit Masker Merah Putih di Mapolres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Jamal Serap Aspirasi Masyarakat RT 10 Kel. Kampung Nelayan

Tanjab Barat

Penumpang Dari Batam Mulai Berdatangan Melalui Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal Pasca Berakhir Larangan Mudik

Tanjab Barat

Wakili Tanjab Barat, Kader HMI Juara Pertama Cabang MMQ Putera

Tanjab Barat

Tertib,Beli Gas Elpiji di Koperindag Tanjab Barat Warga Serahkan KTP KK dan Jari Dicelupkan ke Tinta

Tanjab Barat

Dandim 0419 Tanjab Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang

Tanjab Barat

Bantahan Sekda Agus Sanusi Atas Beredarnya Isue Pemotongan TPP Nakes Tanjabbarat

Tanjab Barat

Jalan Utama Lintas Serdang Menuju Desa Dualap Rusak Parah