KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS

Home / Tanjab Barat

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:50 WIB

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Polisi

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga  Jamal Dermawan Sie Jadi Pemateri Pada Giat PembinaanPeningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbarat Turun Ke Lokasi Banjir Akibat Dugaan Kanal Sungai PT WKS

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan HUT IAD XXI,Kejari Tanjab Barat Lakukan Kegiatan Jaksa Masuk Kampung Nelayan

Tanjab Barat

Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Personil Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Nah,Ini Perbedaan Peoyek Pembangunan Rumah Dinas Wabup Dengan Proyek Pembanguan Baru Kantor Inspektorat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Tak Kenal Lelah,Tim Gugus Tugas Tanjabbarat Datangi Mini Market Dan Warkop Berlakukan Jam Malam

Tanjab Barat

Tingkatkan Sinergitas dan Integritas Pemkab Tanjab Barat Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Pemprov Riau

Tanjab Barat

Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup,Polres Tanjab Barat Turunkan Personil Pengamanan Di KPU

Tanjab Barat

Diduga Pilkades Desa Tanjung Pasir Penuh Kecurangan, Suharyono: Musyawarah di Tiap Tingkatan Mengecewakan

You cannot copy content of this page