Sejumlah Prestasi dan Raih IPK 3,92, Recha Oktaviani Safitri Asal Tanjab Barat Dipercaya Menyampaikan Sambutan Mewakili Mahasiswa di Wisuda Ke-V Universitas Baiturrahim Jambi Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:50 WIB

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Polisi

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir sabu-sabu. Ikut diamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Kapolres mengungkapkan penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga  Jamal Dermawan Sie SE MM Ucapkan Terima Kasih Atas Ku jungan Ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi Ke Kualatungkal

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Baca Juga  Hut Ke 4- SMSI Bersama BKKBN ProvinsiJambi Dan SAH Berkolaborasi Kurangi Stunting

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Inspektorat,Ada Temuan BPK Pada Proyek Pembangunan Road Race Pelabuhan Roro

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbarat Serahkan Bantuan Kenderaan Operasional Inseminasi

Tanjab Barat

Warga Berharap Dapat Bantuan Tiang Listrik Baru Dari Pemerintah Daerah

Tanjab Barat

Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Kriminal

Warga Tungkal Ilir Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Tanjab Barat

BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Rupiah Pada Arena Road Race

Tanjab Barat

Rusak Parah, Wabup Hairan Tinjau Jembatan Penghubung Antar Desa

Tanjab Barat

Imbas Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Speedboat di Tanjab Barat Naikan Harga Tiket

You cannot copy content of this page