Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Bungo

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:50 WIB

Marwansyah Putra Siregar,Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring Belum Tepat dan Tidak Adil

MUARABUNGO-BULENONNEWS.COM,  Kebijakan pemberlakuan sekolah secara daring di enam kecamatan di Kabupaten Bungo dinilai tidak tepat. Soalnya, larangan tersebut cuma berlaku untuk sekolah saja, sedangkan ditempat-tempat perkumpulan lainya yang rentan dengan kerumunan tidak diberlakukan larangan tersebut.

Marwansyah Putra Siregar dari partai Anggota DPRD Bungo dari Partai Berkarya, mengtakan,”seharusnya pemerintah membuat aturan dan kebijakan yang adil dengan melakukan kajian- kajian yang tidak merugikan sepihak,”Tutur Putra Daerah Bungo Berdarah Tapsel ini.

“Masih dengan Marwan,Pelarangan diberlakukan cuma kepada sekolah-sekolah saja, sedangkan pesta pernikahan dan keramaian lainnya tidak dilarang atau tidak diberlakukan,” Sebut Marwan Senin 26/7.

Ia meminta Bupati Bungo mengkaji ulang kebijakan yang dikeluarkannya tersebut. Marwan juga menilai jika sekolah daring terus dilakukan akan menjadi kemunduran dalam prestasi anak didik di Kabupaten Bungo.

Baca Juga  Kapolres Bungo Pimpin Upacara Pemberian Reward Penghargaan 4 Pilar Di Halaman Mapolres

“Tidak semua orang tua bisa membimbing anaknya untuk belajar di rumah, dan tidak semuanya juga punya kelengkapan untuk belajar Daring,” Pungkas Marwan.

Sebelumnya, untuk menghindari penularan terhadap siswa didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo melakukan pebagian zona setiap kecamatan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) masa pandemi.

Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Masril saat dikonfirmasi menyebut pembagian zona terbagi dua sudah menjadi kesepakatan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Tim Satgas Covid-19 Bungo.

Baca Juga  Pers Rilies Kapolres Bungo Atas Penangkapan Terduga Pelaku PETI Di Kabupaten Bungo

“Kedua zona itu kita ambil dari tingkat penularan Covid-19. Jika yang terkonfirmasi di Kecamatan tersebut meningkat maka masuk ke zona merah,” Sebut Kadis.

Dalam keputusan tersebut ada 6 Kecamatan yang masuk dalam zona merah, yaitu,Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III, Pasar Muara Bungo, Pelepat dan Pelepat Ilir.

Sementara,11 Kecamatan masuk ke zona selain merah, yakni Kecamatan Jujuhan Ilir, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Muko-Muko Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal Lintas, Bathin II Babeko, Bathin II Pelayang, Jujuhan dan Tanah Sepenggal.

JURNALIST:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Bungo

7 MD KAHMI Se Provinsi Jambi Minta H. Mashuri Pimpin MW KAHMI

Bungo

Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Bungo

Kapolres Bungo Pimpin Upacara Pemberian Reward Penghargaan 4 Pilar Di Halaman Mapolres

Bungo

Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Peria Dibekuk Polres Bungo

Bungo

Acapkali Transaksi Narkoba, Seorang Peria Ditangkap Polres di Bungo

Bungo

Sebarangan,Petugas Pemakaman Gugus Tugas Covid-19 Diduga Asal Buangkan Alat Perlindungan Diri Pemakaman Nasrani Bungo

Bungo

Marwan Siregar Sebuut,Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo Diduga Tidak Serius,Terkesan Tebang Pilih

Bungo

Pers Rilies Kapolres Bungo Atas Penangkapan Terduga Pelaku PETI Di Kabupaten Bungo