Bulenonnews.com – Bungo – Unit Tipidter & Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial IHP (22) Warga Pematang Siantar Rt. 07 Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro SIK. MH,dalam keterangan persnya”mengatakan, terduga IHP diamankan di kawasan Bukit Sungai Kareh Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan pelaku tersebut melalui serangkaian tahapan penyelidikan pengembangan yang sudah sangat meresahkan masyarakat juga merusak lingkungan serta berdasarkan laporan dari warga.”Sebut Guntur.
“Pelaku berhasil diamankan saat ia sedang melakukan aktifitas peti dengan metode “lubang jarum,” Tambah Kapolres.
Guntur juga menyebutkan, IHP diketahui sudah melakukan penambangan emas tanpa izin ini selama kurang lebih satu bulan di lokasi tersebut,dan hasil tambangnya selama satu bulan tersebut berhasil ia kumpulkan sekitar kurang lebih 30 gram emas kering,”Kata Mantan Kapolres Tanjabbarat ini.
Emas hasil tambangnya tersebut ternyata masih dibagi-bagi lagi, pemilik lahan ia IHP mendapatkan bagian 10%,sedangkan pemilik alat mendapatkan 50%, dan pekerja mendapatkan 40%.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 unit mesin diesel, 2 unit besi gelondong, 2 unit palu, karet pemecah batu, serta pentolan emas.
“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya. (Bulenon tim).