Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Bungo

Kamis, 23 September 2021 - 10:41 WIB

Satu Orang Penambang Emas Tanpa Izin Di Ringkus Polres Bungo

Bulenonnews.com – Bungo – Unit Tipidter & Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial IHP (22) Warga Pematang Siantar Rt. 07 Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro SIK. MH,dalam keterangan persnya”mengatakan, terduga IHP diamankan di kawasan Bukit Sungai Kareh Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut melalui serangkaian tahapan penyelidikan pengembangan yang sudah sangat meresahkan masyarakat juga merusak lingkungan serta berdasarkan laporan dari warga.”Sebut Guntur.

Baca Juga  Wujud Nyata Kepedulian, Lapas Kelas II B Muara Bungo Gelar Bakti Sosial dan Aksi Bersih di Panti Asuhan Aisyiyah

“Pelaku berhasil diamankan saat ia sedang melakukan aktifitas peti dengan metode “lubang jarum,” Tambah Kapolres.

Guntur juga menyebutkan, IHP diketahui sudah melakukan penambangan emas tanpa izin ini selama kurang lebih satu bulan di lokasi tersebut,dan hasil tambangnya selama satu bulan tersebut berhasil ia kumpulkan sekitar kurang lebih 30 gram emas kering,”Kata Mantan Kapolres Tanjabbarat ini.

Emas hasil tambangnya tersebut ternyata masih dibagi-bagi lagi, pemilik lahan ia IHP mendapatkan bagian 10%,sedangkan pemilik alat mendapatkan 50%, dan pekerja mendapatkan 40%.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 unit mesin diesel, 2 unit besi gelondong, 2 unit palu, karet pemecah batu, serta pentolan emas.

Baca Juga  Marwansyah Putra Siregar,Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring Belum Tepat dan Tidak Adil

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya. (Bulenon tim). 

Share :

Baca Juga

Bungo

Sebarangan,Petugas Pemakaman Gugus Tugas Covid-19 Diduga Asal Buangkan Alat Perlindungan Diri Pemakaman Nasrani Bungo

Bungo

Pers Rilies Kapolres Bungo Atas Penangkapan Terduga Pelaku PETI Di Kabupaten Bungo

Bungo

Wujud Nyata Kepedulian, Lapas Kelas II B Muara Bungo Gelar Bakti Sosial dan Aksi Bersih di Panti Asuhan Aisyiyah

Bungo

Acapkali Transaksi Narkoba, Seorang Peria Ditangkap Polres di Bungo

Bungo

Kapolres Bungo Pimpin Upacara Pemberian Reward Penghargaan 4 Pilar Di Halaman Mapolres

Bungo

Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Bungo

Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Peria Dibekuk Polres Bungo

Bungo

7 MD KAHMI Se Provinsi Jambi Minta H. Mashuri Pimpin MW KAHMI

You cannot copy content of this page