Bupati Tanjabbar Ikuti Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah se-Provinsi Jambi. Wabup Harian Hadiri Halal Bihalal Santri Lirboyo  Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan Konflik Sosial  Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar Paripurna ketiga, DPRD Tanjab Barat Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati

Home / Bungo

Kamis, 23 September 2021 - 10:41 WIB

Satu Orang Penambang Emas Tanpa Izin Di Ringkus Polres Bungo

Bulenonnews.com – Bungo – Unit Tipidter & Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial IHP (22) Warga Pematang Siantar Rt. 07 Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro SIK. MH,dalam keterangan persnya”mengatakan, terduga IHP diamankan di kawasan Bukit Sungai Kareh Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut melalui serangkaian tahapan penyelidikan pengembangan yang sudah sangat meresahkan masyarakat juga merusak lingkungan serta berdasarkan laporan dari warga.”Sebut Guntur.

Baca Juga  Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Peria Dibekuk Polres Bungo

“Pelaku berhasil diamankan saat ia sedang melakukan aktifitas peti dengan metode “lubang jarum,” Tambah Kapolres.

Guntur juga menyebutkan, IHP diketahui sudah melakukan penambangan emas tanpa izin ini selama kurang lebih satu bulan di lokasi tersebut,dan hasil tambangnya selama satu bulan tersebut berhasil ia kumpulkan sekitar kurang lebih 30 gram emas kering,”Kata Mantan Kapolres Tanjabbarat ini.

Emas hasil tambangnya tersebut ternyata masih dibagi-bagi lagi, pemilik lahan ia IHP mendapatkan bagian 10%,sedangkan pemilik alat mendapatkan 50%, dan pekerja mendapatkan 40%.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 unit mesin diesel, 2 unit besi gelondong, 2 unit palu, karet pemecah batu, serta pentolan emas.

Baca Juga  Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya. (Bulenon tim). 

Share :

Baca Juga

Bungo

Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Bungo

Pers Rilies Kapolres Bungo Atas Penangkapan Terduga Pelaku PETI Di Kabupaten Bungo

Bungo

Marwansyah Putra Siregar,Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring Belum Tepat dan Tidak Adil

Bungo

Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Peria Dibekuk Polres Bungo

Bungo

Sebarangan,Petugas Pemakaman Gugus Tugas Covid-19 Diduga Asal Buangkan Alat Perlindungan Diri Pemakaman Nasrani Bungo

Bungo

Marwan Siregar Sebuut,Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo Diduga Tidak Serius,Terkesan Tebang Pilih

Bungo

Acapkali Transaksi Narkoba, Seorang Peria Ditangkap Polres di Bungo

Bungo

7 MD KAHMI Se Provinsi Jambi Minta H. Mashuri Pimpin MW KAHMI