Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Meraingin

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:44 WIB

HUT RI Ke-76, Kasus Tindak Pidana Korupsi Tak Dapat Remisi

 

Bangko-Bulenonnews.com. Diantara 251 Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (WBP) Klas IIB Bangko, Kabupaten Merangin dapat potongan masa hukuman atau resmi HUT ke 76 RI, hanya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak menerima Remisi oleh Lapas Klas ll B Bangko.

Potongan hukuman yang didapatkan Napi mulai dari satu hingga lima bulan, rinciannya yang dapat remisi satu bulan 67 orang, dua bulan 53 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 37 orang dan remisi lima bulan 24 orang.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Apresiasi Festival JPKS 2023 Di Sarolangun

Remisi HUT ke-76 Republik Indonesia tersebut, sama sekali tidak diberikan kepada narapidana dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hanya warga binaan pidana umum sebanyak 141 dan Napi Narkoba 110 orang.

Erwan Prasetyo, Kalapas Klas IIB Bangko mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan pemerintah pada Napi yang mengikuti pembinaan dengan baik.

“Semua itu kita nilai dari berbagai hal dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya.

Sementara itu Pelaksana tugas Bupati Merangin, Mashuri mengucapkan selamat kepada Napi Klas IIB yang mendapatkan Remisi.

Baca Juga  Pemindahan Aset GOR dan Gedung Serbaguna dari DPUPR Ke Disparpora Segera Rampung

“Mudahan kembali ke masyarakat nanti, LP ini menjadi lembaga masa lalu, masa lalu kita melanggar aturan sehingga perlu binaan. Saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan Remisi hari ini,” kata Mashuri.

Mashuri juga mengharapkan warga binaan Lapas Klas IIB Bangko melakukan aktivitasnya dengan disiplin protokol kesehatan.

“Saat ini kita masa Pandemi Covid-19, kita harap melakukan aktivitas dengan Prokes,” sebutnya.

Reoorter/Editor: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Ketua Rt, Rw dan Kepala Lingkungan Se Kelurahan Dusun Bangko Dilantik

Berita

Susana Lebaran Polres Merangin Beri Bingkisan Kepada Petugas dan Pasien Covid-19 RSD Kol. Abundjani Bangko

Meraingin

Ketua FDB Minta Kepala UPTD Pasar Bangko Segera Dicopot

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Pengunaan Dana Desa 2024 Akan Didampingi APH

Meraingin

APBD Sarolangun Disepakati 1,2 Triliyun, Cek Endra Puas dan Bahagia

Meraingin

Bupati Merangin H Mashuri Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT RI Ke 78

Meraingin

Pj Bupati Merangin Hadiri Acara Sosialisasi Gemarkan di Desa Simpang Parit

Meraingin

Merangin Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022