Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Meraingin

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 03:54 WIB

Pencalonan Anggota BPD Desa Kungkai, Peserta Harus Sumbangan Sejumlah Uang

Merangin-Bulenonnews.com. Pemilhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kungkai Kecamatan Bangko periode 2021-2027 akan diselengarakan pada  tanggal 21 hingga tanggal 25 Agustus 2021.

Pemilihan anggota BPD ini terdiri dari 23 calon laki-laki dan keterwakilan perempuan, namun sampai akhir verifikasi Satu orang calon mengundurkan diri dari kontestasi tersebut sehingga jumlah calon yang bertarung menjadi 22 peserta

Terkait pencalolonan anggota BPD desa Kungkai ini terdapat kejanggalan pada penyelenggaraan tersebut,  ikhwal adanya dugaan pemungutan sumbangan terhadap peserta calon peserta.

Perihal pungutan sumbangan sejumlah uang tersebut disampaikan sumber terpercaya berinisial DH, peserta calon anggota BPD yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BPD Desa Kungkai, harus membuat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani dengan materai 10.000 untuk menambah biaya penyelenggaraan.

” Informasi yang saya dapat dari salah satu peserta yang hendak mendaftar sebagai calon BPD itu, awalnya diminta uang sebesar 800 Ribu Rupiah, terus kini sudah diturunkan jadi 730 Ribu Rupiah,  namun harus bayar, kalau dijumlahkan 23 orang dikalikan 730 Ribu, itu kan lumayan banyak, bukankah itu pungli?! ,” ungkap DH saat diwawancarai media ini, Kamis (19/8/21).

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Panen Perdana Bawang Merah

DH mengatakan meski pungutan dana terhadap calon BPD tersebut atas kesepakatan, namun dalam aturan tidak diperbolehkan.

” Secara aturan sudah jelas menyalahi, sebab dana untuk penyelanggaraan pemilihan sudah dianggarkan dari desa. Jadi tolong, supaya tidak terjadi lagi terhadap desa-desa lain,” bebernya lagi.

DH  berharap, Kepada Intasi terkait agar dapat menindak, atas pungutan yang terjadi didesa Kungkai tersebut.

” Kepada Saber Pungli, BPMD Kabupaten Merangin dan pihak Kecamatan kami harap dapat menindak tegas pungli seperti ini,” harapnya.

Baca Juga  Bupati Perbaiki Ruas Jalan Simpang Seling - Muara Jernih, Wabup Merangin Ke Tabir Timur

Riko Hartanto Kepala Desa Kungkai (PAW) saat dijumpai awak media dikantor desa Kungkai mengklarifikasi hal ini, dirinya mengatakan, kalau ini tidak bisa disebut Pungli, dan Pungli itu yang mana?!

” Sumbangan senilai 730 Ribu Rupiah tersebut atas hasil kesepakatan musyawarah, karena Dana pemilihan umum BPD desa Kungkai tidak cukup yang dialokasikan 5 Juta Rupiah, kalau itu  pungli suruh Dia melaporkan ke yang berwajib, “Jelas Kades yang ditujukan kepada sumber.

Kades ini juga mengakui, bahwa berita acara hasil kespakatan musyawaran tentang sumbangan bagi peserta calon itu belum disampaikan ke Kecamatan dan dinas Kabupaten Merangin (DPMD) dengan alasan kesibukan.

“Karena kesibukan kami, nanti usai pemilihan akan segera kami sampaikan,” tutup Kades.

Penulis/Editor: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wakil Bupati Merangin dan Pihak Polres Pantau Langsung Arak-arakan Takbiran

Meraingin

Mudur Dari Partai PKS, SBY Pilih Gabung Ke NasDem

Meraingin

Persiapan Kerjurprov Bulu Tangkis di Merangin Sudah Mantap

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Mari Donasikan Sebagian Rizki Untuk Membantu Saudara Kita di Palestina

Meraingin

Nilwan Yahya Ungul Dengan Perolehan 28 Suara Pada Pemlihan Wakil Bupati Merangin

Meraingin

Ny. Juniarti Nilwan Pimpin Ratusan Pegawai Senam di Lokasi BBGRM XX 2023

Meraingin

Pol PP Sosialisasikan Deteksi Dini Bencana Alam dan Kesiapan Linmas Dalam Menyukseskan Pikada

Meraingin

Ciptakan Pemilu Yang Kondusif, Pj Bupati Merangin Rapat Bersama Forkopimda