Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Bungo

Jumat, 24 September 2021 - 13:17 WIB

Pers Rilies Kapolres Bungo Atas Penangkapan Terduga Pelaku PETI Di Kabupaten Bungo

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, S.I.K., M.H dan ni Kanit Tipidter IPDA Yoga Prawira Mukti, S.T
Rabu (22/9/2021)

 

BUNGO-BULENONNEWA.VOM,Sat Unit Tipidter Sat Reskrim Bungo mengamankan pelaku Peti (pertambangan emas tanpa ijin)

yakni Ichsan Heling Pribadi (22) warga Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, dilokasi PETI di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro “mengatakan, Pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan dengan metode “lubang jarum” beserta barang bukti 1 set alat untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut yang berlokasi di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo. Selasa 21/9/21 kemarin.
Dalam keterangan persnya, “pelaku melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan ke dalam karung, setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan, dan setelah hancur, batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong dicampur dengan raksa / merkuri
Kemudian, gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel selama sekitar 2 jam, setelah batuan yang digiling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa.”Jelas Guntur.

Baca Juga  Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

“Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas,dan raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emas tersebut selanjutnya dijual ke penampung.”Sebut Kapolres Yang Tegas dan Smile ini.

Baca Juga  Sebarangan,Petugas Pemakaman Gugus Tugas Covid-19 Diduga Asal Buangkan Alat Perlindungan Diri Pemakaman Nasrani Bungo

Dari hasil pemeriksaan,diketahui pelaku sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan mendapatkan sekitar 30 s/d 50 gram emas kering hasil dari tambang tersebut.

Emas tambang yang berhasil terkumpul akan bagi hasil dengan orang-orang yang terlibat didalamnya,seperti“Untu”pemilik lahan mendapatkan bagian 10%, dan pemilik alat mendapat bagian 50%,sedangkan si pelaku atau para pekerja penambang mendapatkan 40% bagian.

“Pelaku akan disangka kan dengan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.”Ucap Guntur.

JURNALIS:MARDAN BULENON HASIBUAN.
EDITOR:MARDAN HSB.

Share :

Baca Juga

Bungo

Kapolres Bungo Pimpin Upacara Pemberian Reward Penghargaan 4 Pilar Di Halaman Mapolres

Bungo

Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Peria Dibekuk Polres Bungo

Bungo

Satu Orang Penambang Emas Tanpa Izin Di Ringkus Polres Bungo

Bungo

Marwan Siregar Sebuut,Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo Diduga Tidak Serius,Terkesan Tebang Pilih

Bungo

Acapkali Transaksi Narkoba, Seorang Peria Ditangkap Polres di Bungo

Bungo

Wujud Nyata Kepedulian, Lapas Kelas II B Muara Bungo Gelar Bakti Sosial dan Aksi Bersih di Panti Asuhan Aisyiyah

Bungo

Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Bungo

Marwansyah Putra Siregar,Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring Belum Tepat dan Tidak Adil

You cannot copy content of this page