Hindari Jeratan Hukum,BA Oknum Anggota DPRD Tanjabbarat Tersandung Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

- Redaksi

Senin, 1 November 2021 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Sidang Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat BA, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Selain BA, Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Jabung Barat, sebelumnya telah memvonis tiga pengurus koperasi
KSUP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP mereka masing masing divonis 10 bulan penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Sedangkan BA selaku ketua Koperasi KSUP, telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Kuala Tungkal, Malahan selama proses beberapa kali persidangan BA sempat melakukan gonta ganti kuasa hukum.

Menurut jadwal BA besok Senin (1/11/21) kembali akan melakukan Persidangan, dengan menghadirkan saksi yang meringankan agar dirinya bebas dari jeratan hukum.

Kuasa Hukum BA, Von Zepplin Simbolon membenarkan jika kliennya akan melakukan persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

” Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” Kata Von Zepplin Simbolon.

Ia menyebutkan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Padahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.

” Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan.” Bebernya.

Simbolon mengatakan, jika pihaknya nanti akan menghadirkan 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata.

” Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,” Ungkapnya.

Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya BA bisa bebas dari hukuman pidana.

Simbolon saat disinggung, apakah maksud dari menghadirkan saksi ahli untuk meringankan kliennya agar status pidana lepas? Ia menyebut jika menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan jika kasus ini bukan pidana

” Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidananya.”tm Pungkasnya

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa BA tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah BA kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

JURNALIS/EDITOR/AMIR/MARDAN HASIBUAN.

Berita Terkait

Penangkapan 1 Kg Sabu Serta Alat Bukti Yang Di Rilies Polrea Tanjabbarat
TPPD GuruSpai Saat Ini Belum Cair,Para Dewan Guru Mengeluhan Dana Tamsil
Hangatkan Mesin Politik,Partai Demokrat Gelar Bimtek Bacaleg
Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, Lakukan Giat Operasi Pengawasan Orang Asing di Ambang Luar Muara Sabak
Dua ABK Hilang, Kapal Angkutan Sawit Tenggelam di Sungai Batang Hari
Wow,,,Ratusan Karangan Bunga Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Ditetapkanya Jamal Dermawan Sebagai Ketua DPC PD
MD KAHMI Tanjab Barat Akan Mengelar Musda
Luar Biasa,Vaksin 1-2-3 Membludak,Ribuan Warga Kualatungkal Ikut Vaksin Di Yayasan Budhi Luhur Tanjabbarat
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Susuri Gelapnya Malam, Ahmad Hanif Gelar Reses di Desa Pantai Gading Bram Itam

Senin, 2 November 2026 - 19:37 WIB

Panitia Khusus I DPRD Tanjab Barat Rampungkan Pembahasan Ranperda, Siap Dibawa ke Pengambilan Keputusan

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

DPRD Bersama Pemkab Tanjabbar Sahkan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Keempat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Rakerda dan Bimtek BPD se-Tanjab Barat, Dorong Penguatan Peran di Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Final Raja Machmud Cup II, Serahkan Hadiah Juara II

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Hamdani Tutup Festival Hari Santri ke-81 di Ponpes Soleh Al-Mubarok

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru