Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:14 WIB

Temuan 1,8 M  Oleh BPK di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Sepenuhnya Selesai

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi memberi waktu kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Februari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.

Inspeketur Tanjab Barat, Encep Zarkasih mengatakan pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.”Masih ada sisa tapi dak banyak lagi,” katanya.

Encep menyebutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjab Barat dari temuan BPK tersebut. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.

“yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Tanjung Jabung Barat Melantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp1,2 miliar dari total temuan Rp1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut. “Yang rekanan sudah  Rp 1,2 M.” Tandasnya.

Sebelumnya Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal dr. Hamonangan Sitompul berjanji akan mengembalikan sepenuhnya temuan BPK 1,8 miliar dalam kurun waktu 60 hari atau 2 bulan. Namun hingga saat ini belum 100 persen temuan itu.

BPK melakukan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Temuan itu meliputi, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai

Baca Juga  Pengendalian Inflasi Daerah, Sekda Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri

ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai, Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta, Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20 juta tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar, Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal

sebesar Rp 164,67 juta; dan Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta.*

 

Penulis Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Shultonul Auliya Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Pemerintahan

Launcing Panahan Sekar Kemuning Archery Club, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Akan Dukung Kegiatan ini

Pemerintahan

Peringati Hari Pahlawan, Bupati Tanjab Barat Laksana Kegiatan Tabur Bunga

Pelalawan Riau

Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda

Meraingin

Pelepasan Purna Tugas Pj Sekda Merangin, Hendri Maydalef: Jabatan Yang Diberikan Bupati Sangat Strategis

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Beri Bantuan ke Lansia dan Penyandang Disabilitas

Pemerintahan

GOL PEMBINAAN! Wabup Katamso Resmi Kick-Off Jambi School Football League 2025: Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Suak Samin

You cannot copy content of this page