Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:43 WIB

Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkab hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga  Pj. Sekda H. Dahlan Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Tanjab Barat

Dia juga menyoal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Pemerintahan

Gunakan Sepeda Motor,Bupati Didampingi Ketua TP PKK Tanjab Barat Serahkan Bantuan Untuk Lansia

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Sudah Melakukan PTM Terbatas Pada Sejumlah Sekolah

Pemerintahan

Lepas Kafilah MTQ Ke-53, Bupati Anwar Sadat Berharap Jadi Juara Umum

Pemerintahan

Wabup Hairan Buka Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP YSP

Meraingin

H. Mashuri : Gedung Kajari Nyaman Untuk Lansia

You cannot copy content of this page