Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / DPRD

Senin, 31 Juli 2023 - 19:13 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Laporan Badan Anggaran dan Pendatanganan Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

TANJABBAR,BULENONNEWS.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna

Dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (31/7/23).

Rapat Paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 ini, dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Syafril Simamora SH. Didampingi Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah SE dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Anwar Sadat,M.Ag.

Pimpinan rapat dalam laporannya menyampaikan rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 ini, resmi dibuka untuk umum.

” Pada tanggal 24 Juli 2023, telah dilaksanakan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024. Berdasarkan peraturan pemerintah daerah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (1) mengamanatkan. Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.” Kata Syafril Simamora.

Baca Juga  Turun Ke Setiap Dapil,Anggota DPRD Tanjab Barat Reses Masa Sidang II Serap Aspirasi Masyarakat

Pimpinan rapat juga menyampaikan berpedoman hal tersebut di atas dan sesuai dengan jadwal pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 yang ditetapkan oleh badan musyawarah, telah dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah( TAPD).

” Sebelum menandatangani nota kesepakatan ini, terlebih dahulu kita mendengar laporan dari Badan Anggaran DPRD, terhadap pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024.” Ungkapnya.

Laporan yang di bacakan oleh Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa Pembahasan nota Pengantar rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024, telah dilaksanakan antar badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

” Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD Untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.” Katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Serbuan Vaksin Kodim 0419/Tanjab

Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyampaikan hasil pembahasan badan anggaran DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun anggaran 2024, jika
Pendapatan daerah sebesar Rp.1.314.778.880.615,00 (satu triliun tiga Ratus empat belas milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah).

Sedangkan untuk Belanja daerah sebesar Rp.1.389.778.880.615,00 (satu triliun tiga ratus Delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) dan Pembiayaan daerah sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar Rupiah).

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan, mengapresiasi pimpinan dan badan anggaran DPRD atas terlaksananya rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

” Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD bersama Tim anggaran pemerintah daerah, yang telah berkerja keras. Sehingga pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, bisa berjalan lancar dan terlaksana.” Ungkapnya.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Pasir, Abdullah:Aspirasi ini Akan disampaikan Dalam Agenda Kedepan

Berita

Hadiri Pisah Sambut Kapores Tanjab Barat,Anggota DPRD Jamal Darmawan Sea Ucapkan Selamat Datang Kapolres Baru

DPRD

Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat Tanggapi 23 Unit Pembelian Mobil Dinas Baru

DPRD

Berkat Korespondensi Dewan, PT. Sitasa Energi Akomodir Tuntutan Warga Batang Masumai

DPRD

Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Tidak Berfungsi, Ini Kata Kabid Cikar PUPR Provinsi Jambi

DPRD

Super Hebat !, Rancangan Perubahan KUA PPAS Merangin 2021, DPRD Berpacu Dengan Waktu

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Temui Massa Pendemo

DPRD

Fraksi PDI-P DPRD Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran