Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / DPRD / Meraingin

Senin, 21 Juli 2025 - 23:49 WIB

Hindari Konflik, DPRD Merangin Mediasikan 9 Desa Dengan PT Jebus Maju

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Konflik yang mengganjal bertahun-tahun antara warga dan PT Jebus Maju akhirnya mulai menemukan titik terang. Audiensi Lintas Komisi DPRD Merangin, Senin (21/7), mempertemukan perusahaan dengan sembilan kepala desa dan tiga camat dari wilayah terdampak aktivitas perusahaan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, serta anggota Komisi I, II, dan III. Fokus utamanya, menyelesaikan sengketa batas wilayah dan status hutan produksi yang dikelola PT Jebus Maju.

Sembilan desa yang hadir berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Jambu, Renah Pembarap, dan Sungai Manau, antara lain: Desa Nalo Gedang, Baru Nalo, Tiongko, Sungai Pinang, Muara Bantan, Durian Batakuk, Talang Segegah, Gelanggang, dan Muaro Panco Barat.
“Kita ingin konflik ini tidak berlarut. Masyarakat minta lahan yang telah mereka tanami. Termasuk kebun sawit, jangan masuk dalam rekom penyangga PT Jebus Maju,” ujar Bong Fendi, panggilan akrabnya.

Audiensi ini melahirkan delapan poin kesepakatan penting, meski masih bersifat sementara hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat. Poin-poin tersebut akan disampaikan secara resmi melalui Gubernur Jambi.

Salah satu poin krusial adalah pengakuan terhadap lahan yang sudah dikuasai warga, dengan syarat tidak ada perluasan lahan baru. DPRD juga menyoroti kemungkinan perubahan status lahan dari Hutan Produksi (HP) menjadi tanah milik masyarakat melalui pengajuan sertifikasi.
“Kami ingin ada kejelasan status lahan. Apakah bisa berubah dari HP ke tanah bersertifikat? Ini penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Bong Fendi, yang juga Ketua DPD Golkar Merangin.

Baca Juga  Peringatan HBN Ke 75 Tahun 2023, Pj Bupati H Mukti Merangin Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Sementara itu, anggota DPRD Merangin As’ari El Wakas (Apuk) menegaskan perlunya pemetaan ulang wilayah desa dan kawasan perusahaan.
“Pemetaan harus selesai dulu. Tapi ingat, jangan ada penambahan kebun baru! Kita akan bawa ini ke Gubernur Jambi dan dorong evaluasi izin PT Jebus Maju,” katanya.

Apuk juga mengingatkan PT Jebus Maju agar tidak mengintimidasi warga yang sudah lebih dulu membuka kebun di area perusahaan, selama proses batas wilayah belum tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Merangin Muhammad
mengingatkan, PT Jebus Maju agar berkaca dengan konflik warga yang meledak di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tebo. “Suasana kebatinan masyarakat ini rentan, karena kami juga lahir dari bawah,” ujarnya.

Sementara Direktur PT Jebus Maju, Risgianto, menyatakan bahwa perusahaan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa lahan yang dikuasai warga belum memiliki sertifikat, karena masih masuk kategori hutan produksi.
“Warga bisa memanfaatkan lahan, tapi bukan untuk sawit. Karena sawit saat ini jadi perhatian Satgas PKH. Untuk tanaman non-sawit, kami izinkan sebagai bentuk toleransi,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Buluh

Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen membentuk tim sosialisasi tingkat desa, serta membuka peluang kemitraan dengan warga untuk lahan yang sudah dikelola, setelah data diperivikasi.

Delapan Kesepakatan Penting Audiensi 21 Juli 2025:
1. PT Jebus Maju hanya boleh beraktivitas di kawasan izin yang tidak dikuasai masyarakat.2. Tapal batas segera dipasang bersama pemerintah desa.3. Pemerintah desa wajib mendata lahan yang dikuasai warga.4. Dibentuk tim sosialisasi PT Jebus Maju di tingkat desa.5. Warga boleh mengelola lahan yang sudah dibuka tanpa intimidasi, tanpa perluasan baru.6. PT Jebus Maju dilarang menyebut kawasan konservasi sebagai hutan produksi secara sepihak.7. DPRD mendorong Pemkab Merangin dan Gubernur Jambi ajukan perubahan status lahan ke pusat.8. Tidak boleh ada illegal logging, PETI, atau pembukaan lahan baru di dalam kawasan izin. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

19 Jembatan Menuju Desa Air Liki Akan Dibangun Kodim 0420 Sarko.

Meraingin

Buru Capaian Vaksinasi, Kapolres Merangin Kumpulkan 7 Kades di Polsek Pamenang

Meraingin

Bupati Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik

Meraingin

Sat Samapta Polres Merangin Tingkatkan Patroli Rutin Hingga Larut Malam

Meraingin

Wakil Bupati Merangin Resmi Melaunching DASHAT dan BKB – EMAS di Desa Durian Betakuk

DPRD

DPRD Tanjab Barat Bentuk Pansus LKPJ 2025: Perketat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Eksekutif

Meraingin

Pantau Stunting Terhadap Anak, Gubernur Jambi dan PJ Bupati Merangin Turun Kerumah Warga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

You cannot copy content of this page