Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / DPRD / Meraingin

Senin, 21 Juli 2025 - 23:49 WIB

Hindari Konflik, DPRD Merangin Mediasikan 9 Desa Dengan PT Jebus Maju

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Konflik yang mengganjal bertahun-tahun antara warga dan PT Jebus Maju akhirnya mulai menemukan titik terang. Audiensi Lintas Komisi DPRD Merangin, Senin (21/7), mempertemukan perusahaan dengan sembilan kepala desa dan tiga camat dari wilayah terdampak aktivitas perusahaan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, serta anggota Komisi I, II, dan III. Fokus utamanya, menyelesaikan sengketa batas wilayah dan status hutan produksi yang dikelola PT Jebus Maju.

Sembilan desa yang hadir berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Jambu, Renah Pembarap, dan Sungai Manau, antara lain: Desa Nalo Gedang, Baru Nalo, Tiongko, Sungai Pinang, Muara Bantan, Durian Batakuk, Talang Segegah, Gelanggang, dan Muaro Panco Barat.
“Kita ingin konflik ini tidak berlarut. Masyarakat minta lahan yang telah mereka tanami. Termasuk kebun sawit, jangan masuk dalam rekom penyangga PT Jebus Maju,” ujar Bong Fendi, panggilan akrabnya.

Audiensi ini melahirkan delapan poin kesepakatan penting, meski masih bersifat sementara hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat. Poin-poin tersebut akan disampaikan secara resmi melalui Gubernur Jambi.

Salah satu poin krusial adalah pengakuan terhadap lahan yang sudah dikuasai warga, dengan syarat tidak ada perluasan lahan baru. DPRD juga menyoroti kemungkinan perubahan status lahan dari Hutan Produksi (HP) menjadi tanah milik masyarakat melalui pengajuan sertifikasi.
“Kami ingin ada kejelasan status lahan. Apakah bisa berubah dari HP ke tanah bersertifikat? Ini penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Bong Fendi, yang juga Ketua DPD Golkar Merangin.

Baca Juga  Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Tidak Ada Lagi Pelantikan

Sementara itu, anggota DPRD Merangin As’ari El Wakas (Apuk) menegaskan perlunya pemetaan ulang wilayah desa dan kawasan perusahaan.
“Pemetaan harus selesai dulu. Tapi ingat, jangan ada penambahan kebun baru! Kita akan bawa ini ke Gubernur Jambi dan dorong evaluasi izin PT Jebus Maju,” katanya.

Apuk juga mengingatkan PT Jebus Maju agar tidak mengintimidasi warga yang sudah lebih dulu membuka kebun di area perusahaan, selama proses batas wilayah belum tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Merangin Muhammad
mengingatkan, PT Jebus Maju agar berkaca dengan konflik warga yang meledak di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tebo. “Suasana kebatinan masyarakat ini rentan, karena kami juga lahir dari bawah,” ujarnya.

Sementara Direktur PT Jebus Maju, Risgianto, menyatakan bahwa perusahaan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa lahan yang dikuasai warga belum memiliki sertifikat, karena masih masuk kategori hutan produksi.
“Warga bisa memanfaatkan lahan, tapi bukan untuk sawit. Karena sawit saat ini jadi perhatian Satgas PKH. Untuk tanaman non-sawit, kami izinkan sebagai bentuk toleransi,” katanya.

Baca Juga  Bupati Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik

Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen membentuk tim sosialisasi tingkat desa, serta membuka peluang kemitraan dengan warga untuk lahan yang sudah dikelola, setelah data diperivikasi.

Delapan Kesepakatan Penting Audiensi 21 Juli 2025:
1. PT Jebus Maju hanya boleh beraktivitas di kawasan izin yang tidak dikuasai masyarakat.2. Tapal batas segera dipasang bersama pemerintah desa.3. Pemerintah desa wajib mendata lahan yang dikuasai warga.4. Dibentuk tim sosialisasi PT Jebus Maju di tingkat desa.5. Warga boleh mengelola lahan yang sudah dibuka tanpa intimidasi, tanpa perluasan baru.6. PT Jebus Maju dilarang menyebut kawasan konservasi sebagai hutan produksi secara sepihak.7. DPRD mendorong Pemkab Merangin dan Gubernur Jambi ajukan perubahan status lahan ke pusat.8. Tidak boleh ada illegal logging, PETI, atau pembukaan lahan baru di dalam kawasan izin. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Berita Kehilangan Satu Lembar Sertipikat Tanah

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Massal Dosis II

Meraingin

Praktik Memperkaya Diri Sendiri, Dugaan Korupsi Pembelian Alat Musik Sungai Lalang Mulai Terkuak

Meraingin

Nilwan Yahya : Persoalan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim Merupakan Isu Nasional

Meraingin

Polres Merangin Laksanakan Bagi-bagi Ta’kjil dan Masker Kepada Pengguna Jalan Raya

Meraingin

Dandim 0420/Sarko Lepas Babinsa Menuju Kesatuan Yang Barunya

Meraingin

Izhar Majid Ketua Komisi ll DPRD Prov. Jambi Hadiri Kunker Gubernur di Merangin

DPRD

DPRD Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Penjelasan Tiga Rancangan Ranperda Inisiatif

You cannot copy content of this page