Nah,, Oknum Kepsek Masuk Daftar DPO Polres Tanjab Barat  SMPN 2 Kuala Tungkal Gelar Acara Pelepasan 177 Siswa Siswi Kelas IX Bupati Anwar Sadat Hadiri Diklat Revolusi Mental Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia  Wabup Tanjab Barat hadiri Halal Bihalal APDESI Provinsi Jambi Wabup Harian Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Home / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:32 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Pak Janggut (81) diringkus polisi dan jadi tersangka.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut di sekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (01/08/23) hingga Sabtu (05/08/23).

“Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektar,” katanya, Rabu (09/08/23).

Dia menjelaskan Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudi tim alat berat yang ke lokasi di hadang Pak Janggut dan anak buahnya.

“Sempat diintimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian,” ujarnya.

Baca Juga  20 Hari OPS Antik Siginjai, Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Terduga Pelaku Narkotika

Padli menyebutkan pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Group yakni PT WKS.

Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.

Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.

“Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,” ungkapnya.

Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman di kasus ini.

Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  Dua Pelaku Pencuri Motor Dinas Milik Kades Jati Mas di Tangkap Polisi

Ancaman untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar,Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar

Penulis/ Editor :Amir/ Otte

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Ke Singapura

Kriminal

Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Polisi Amankan Mantan Napi Narkotika dan Barang Bukti 16 Paket 

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan 36 Bok sterofoam Benih Lobster dan Empat Tersangka

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Kriminal

20 Hari OPS Antik Siginjai, Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Terduga Pelaku Narkotika