DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:32 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Pak Janggut (81) diringkus polisi dan jadi tersangka.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut di sekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (01/08/23) hingga Sabtu (05/08/23).

“Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektar,” katanya, Rabu (09/08/23).

Dia menjelaskan Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudi tim alat berat yang ke lokasi di hadang Pak Janggut dan anak buahnya.

“Sempat diintimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian,” ujarnya.

Baca Juga  Masyarakat Pengabuan Siap Berjuang Memenangkan Pasangan UAS - Katamso

Padli menyebutkan pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Group yakni PT WKS.

Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.

Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.

“Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,” ungkapnya.

Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman di kasus ini.

Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  36 Warga Binaan Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Ancaman untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar,Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar

Penulis/ Editor :Amir/ Otte

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Seorang Siswi

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Kriminal

Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Kriminal

Sekda Diperiksa Penyidik Kejari Tanjab Barat

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu,Inex dan Ganja 

Kriminal

Puluhan Wartawan Merangin Lakukan Aksi Atas Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan di Bungo