Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Politik

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:43 WIB

Laporan Atas Pelanggaran Etik dan Money Politik ke Bawaslu Tanjab Barat Belum Lengkap 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Laporan Caleg Partai Nasdem Dapil IV ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) atas dugaan pelanggaran etik dan money politik (Politik Uang) belum lengkap.

Pasalnya Bawaslu Tanjab Barat sudah melakukan rapat bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti oknum caleg yang melakukan money politik.Namun masih banyak yang harus dilengkapi oleh pelapor.

Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Masudin mengatakan masih banyak yang harus dilengkapi oleh pelapor agar bisa diregistrasi.

“Setelah diteliti dan ditelaah ataupun kajian awal Bawaslu melibatkan Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian Masudin menyebut, masih banyak yang dilengkapi oleh pelapor,”ucapnya.

Baca Juga  Hasbi Anshory Anggota DPR RI Serahkan Satu Unit Ambulan Ke Yayasan Tahan Kilang

Dikatakannya, pelapor mesti melengkapi identitas saksi nya yang saat ini belum lengkap.

“Hubungan pelapor dengan saksi itu seperti apa, apakah itu dari keluarga atau dari tim lain,”sebutnya.

Kemudian kata Nasrudin,keterangan alat bukti yang diajukan oleh pelapor juga harus dijelaskan, karena menurut Bawaslu alat bukti yang diberikan oleh pelapor belum jelas.

“Hp itu, perangkat nya punya siapa, apakah sudah beberapa kali kirim ataukah memang dari awal sudah beberapa kali kirim, gitu, karena untuk interogasi nanti hp disita oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Ke Singapura

Lebih lanjut Masudin menerangkan bahwa lokus kejadian itu belum dijelaskan juga oleh pelapor.

“Jadi kemungkinan Bawaslu setelah kajian awal selesai akan bersurat ke pelapor untuk meminta kelengkapan syarat-syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi,” ujarnya.

Jadi kata Masudin,untuk saat bukti pelapor yang diajukan ke Bawaslu belum lengkap untuk dijadikan registrasi. Untuk itu Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas dalam waktu dua hari setelah dilakukan kajian.

“Jika belum dilengkapi oleh pelapor maka tidak bisa diregistrasi,” pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Meraingin

PAN Merangin Siap “Backup dan Support Daerah PSU di Provinsi Jambi

Meraingin

Pengurus Baru DPD NasDem Merangin Gelar Rapat Kosulidasi Percepatan E-KTA

Politik

Bawaslu Kabupaten Tanjabbarat Wujudkan Pilkada Damai

Politik

Rapimnas Partai Demokrat Satu Arah,Dukung AHY Masuk Dalam Kontestan Capres

Politik

Sy Fasha Komandoi DPW NasDem Jambi, Syafboni Kaget

Politik

Mantap!! Usai Pensiun Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat Gabung Partai Politik

Politik

Namanya Tercantum di Salah Satu Parpol, Warga Tanjab Barat Bakal tempuh Jalur Hukum

Politik

Apresiasi Keputusan Majelis Tertinggi, DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Siap Menangkan Anis Baswedan Jadi Presiden