Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors

Home / Pemerintahan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Kepedulian Pemkab Terhadap Masyarakat Tanjab Barat, Berobat Hanya Gunakan KTP Begini Mekanismenya 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mulai bulan Agustus tahun 2024 ini, bertepatan dengan ulang tahun kabupaten Tanjab Barat, warga Kabupaten ini sudah bisa menikmati pengobatan gratis. Program yang disebut UHC (Universal Health Coverage) ini, akan melayani pasien dengan hanya membawa KTP saja.

“Untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak perlu khawatir lagi terkait biaya pengobatan. Karena kita pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menyediakan Pengobatan Gratis di semua pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari mulai RSUD, Puskesmas Serta Klinik,”Ujar Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat MAg, kemarin (01/08)

Pria yang akrab disapa masyarakat UAS ini menjelaskan Pengobatan Gratis ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung barat di hari jadi Tanjabbar ke-59 Tahun.

“Ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat kita, di hari jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ke-59 tahun. Terkait mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP.  Tak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan di perjelas oleh Kadis Kesehatan, Kadis Sosial serta Direktur Rumah Sakit Umum K.H Daud Arif Kuala Tungkal”Pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zaharudin, menjelaskan mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP di setiap pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Bimtek Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemkab

“Masyarakat cukup dengan mengecek NIK KTP di Puskesmas, nanti akan keluar informasi bahwa ini sudah di jamin oleh BPJS kesehatan sehingga mayarakat tidak perlu menggunakan SKTM, itu untuk mekanisme pengobatan di Puskesmas. Sedangkan di Mekanisme Rumah Sakit Umum harus berdasarkan indikasi medis jika harus dirujuk tetap menggunakan surat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit, jadi tidak langsung menggunakan KTP di Rumah Sakit tapi harus melalui indikasi medis terlebih dahulu yang sesuai rujukan dari Puskesmas”. Jelas Kadis Dinkes Tanjabbar.

Berikut Data yang dihimpun dari Dinkes terkait mekanisme berobat gratis.

  1. Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan dengan membawa identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK atau KTP-el sesuai dengan ketentuan berlaku.
  1. Pelayanan JKN yang dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan secara berjenjang dari fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama dan Praktek Dokter Mandiri) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
  1. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan penanganan kegawat daruratan (emergensi) dapat langsung ke UGD Puskesmas, Klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit terdekat.
  1. Bagi Penduduk Miskin dan Tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat diajukan melalui Dinas Sosial selanjutnya akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  1. Bagi peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, karena miskin dan tidak mampu dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  1. Sehubungan dengan hal tersebut, maka program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) untuk pembayaran pasien SKTM di RSU tidak berlaku lagi.
Baca Juga  Mempunyai Kepribadian Bersahaja,Tutur Kata Baik dan menjunjung Tinggi Etika Kesopanan,Anwar Sadat Cenderung Disukai Masyarakat

Sementara, Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, Sahala Simatupang, menjamin pasien yang berobat ke RSUD akan dilayani sebagai mana biasanya.

“Seperti biasanya. Kalau ada pasien gawat darurat bisa langsung dibawa ke UGD. Begitu di UGD dilayani, nanti KTP-nya di bawa nanti dicek langsung diaplikasi sudah terdaftar atau belum. kalau sudah terdaftar gratis langsung keluar jaminannya,”sebutnya.

“Dan jika kalau belum terdaftar contohnya yang belum terdaftar itu kita sarankan nanti segera ke dinas Sosial supaya didaftarkan ke BPJS. Meski harus didaftarkan ke Dinas Sosial, pelayanan tetap kita berikan,”paparnya.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Jambore Kader PKK 2025

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Berikan Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis Untuk Palestina

Meraingin

Bupati Merangin Buka Sosialisasi Pencegahan Bahaya Radikalisme-Terorisme

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Mesjid Syekh Usman Tungkal

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Secara Resmi Buka Acara Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis MRI

Pemerintahan

Tarif PDAM Naik, Bupati : Kita Minta Pelayanan PDAM Juga Harus Makin Baik

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Terima Bantuan Dari Wakil Menteri Pertanian

Pemerintahan

Pengacara Pemkab Resmi Laporkan Kades Sungai Rambai di Polres Tanjab Barat, terkait Dugaan Ujaran Kebencian 

You cannot copy content of this page