Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Pemerintahan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Kepedulian Pemkab Terhadap Masyarakat Tanjab Barat, Berobat Hanya Gunakan KTP Begini Mekanismenya 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mulai bulan Agustus tahun 2024 ini, bertepatan dengan ulang tahun kabupaten Tanjab Barat, warga Kabupaten ini sudah bisa menikmati pengobatan gratis. Program yang disebut UHC (Universal Health Coverage) ini, akan melayani pasien dengan hanya membawa KTP saja.

“Untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak perlu khawatir lagi terkait biaya pengobatan. Karena kita pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menyediakan Pengobatan Gratis di semua pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari mulai RSUD, Puskesmas Serta Klinik,”Ujar Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat MAg, kemarin (01/08)

Pria yang akrab disapa masyarakat UAS ini menjelaskan Pengobatan Gratis ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung barat di hari jadi Tanjabbar ke-59 Tahun.

“Ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat kita, di hari jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ke-59 tahun. Terkait mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP.  Tak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan di perjelas oleh Kadis Kesehatan, Kadis Sosial serta Direktur Rumah Sakit Umum K.H Daud Arif Kuala Tungkal”Pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zaharudin, menjelaskan mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP di setiap pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat di Dampingi Dandim dan Kapolres Beri Support Lansia yang Ikut Vaksin

“Masyarakat cukup dengan mengecek NIK KTP di Puskesmas, nanti akan keluar informasi bahwa ini sudah di jamin oleh BPJS kesehatan sehingga mayarakat tidak perlu menggunakan SKTM, itu untuk mekanisme pengobatan di Puskesmas. Sedangkan di Mekanisme Rumah Sakit Umum harus berdasarkan indikasi medis jika harus dirujuk tetap menggunakan surat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit, jadi tidak langsung menggunakan KTP di Rumah Sakit tapi harus melalui indikasi medis terlebih dahulu yang sesuai rujukan dari Puskesmas”. Jelas Kadis Dinkes Tanjabbar.

Berikut Data yang dihimpun dari Dinkes terkait mekanisme berobat gratis.

  1. Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan dengan membawa identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK atau KTP-el sesuai dengan ketentuan berlaku.
  1. Pelayanan JKN yang dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan secara berjenjang dari fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama dan Praktek Dokter Mandiri) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
  1. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan penanganan kegawat daruratan (emergensi) dapat langsung ke UGD Puskesmas, Klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit terdekat.
  1. Bagi Penduduk Miskin dan Tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat diajukan melalui Dinas Sosial selanjutnya akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  1. Bagi peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, karena miskin dan tidak mampu dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  1. Sehubungan dengan hal tersebut, maka program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) untuk pembayaran pasien SKTM di RSU tidak berlaku lagi.
Baca Juga  Wabup Katamso Audiensi dengan Menteri Kehutanan

Sementara, Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, Sahala Simatupang, menjamin pasien yang berobat ke RSUD akan dilayani sebagai mana biasanya.

“Seperti biasanya. Kalau ada pasien gawat darurat bisa langsung dibawa ke UGD. Begitu di UGD dilayani, nanti KTP-nya di bawa nanti dicek langsung diaplikasi sudah terdaftar atau belum. kalau sudah terdaftar gratis langsung keluar jaminannya,”sebutnya.

“Dan jika kalau belum terdaftar contohnya yang belum terdaftar itu kita sarankan nanti segera ke dinas Sosial supaya didaftarkan ke BPJS. Meski harus didaftarkan ke Dinas Sosial, pelayanan tetap kita berikan,”paparnya.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Suarakan Dukungan dan Simpati,Bupati Anwar Sadat Ikuti Aksi Solidaritas Bela Palestina

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Sosialisasi SPI Tahun 2023 Secara Virtual

Meraingin

Tindak Lanjut Rakor Satgas Covid-19 Merangin Tentang PPKM, Akan Lahir SE Baru

Meraingin

Plt Bupati Merangin Tegaskan, Belajar Tatap Muka Ajaran Baru Harus Pakai Shift dan Perketat Prokes

Pemerintahan

Hadiri Pra Penilaian Kinerja Provinsi Jambi,Wabup Tanjab Barat Paparkan Strategi Penurunan Stunting

Pemerintahan

Bupati Sambut Kunjungan Audiensi Ikatan Pedagang Pasar Tanjung Jabung Barat

Pemerintahan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan