Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

Home / Kriminal

Selasa, 10 September 2024 - 13:39 WIB

Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Entah apa yang ada dipikiran RYS (27) Tahun Warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tega mencabuli Melati (Bukan Nama Sebenarnya) yang masih berusia 6 Tahun.

Korban Melati merupakan Anak Tiri terduga Pelaku dimana Pelaku sendiri saat ini merupakan salah seorang pegawai Honorer di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan  kejadian terjadi di Rumah korban di Kuala Tungkal.

“Kejadian ini dilaporkan oleh M Ibu Korban,” ujar AKP Frans saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Selasa (10/9/24).

Modus operandi yang dilakukan, Pelaku membujuk rayu korban dengan berkata “main yok” namun korban tidak menuruti kemauan dari Pelaku yang ternyata positif dalam pengaruh Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Awal kejadian sambung AKP Frans menyampaikan awal kejadian Senin (2/9/24) Sekira Pukul 11.00 Wib saat Pelaku kembali ke Rumah, Anak tiri dan Istri Pelaku ada di Rumah.

Kemudian Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini masuk kedalam Kamar Tersangka yang memang terpisah dengan kamar korban.

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Rapat Konsolidasi Dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor

“Sekira Pukul 12.00 Wib di Hari yang sama Istri tersangka menitipkan Anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan Ibu Kandung Korban akan berobat ke Rumah Sakit,” beber Kasatreskrim.

Setelah Ibu Korban pergi, Tersangka mengajak korban bermain dan melancarkan aksinya mencabuli Korban.

“Setelah mencabuli Korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Frans mengatakan tidak lama setelah Tersangka melancarkan aksinya Istri tersangka pulang dari Rumah Sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar Rumah.

“Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.

“Secara psikologis Korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” katanya.

Baca Juga  PJI Riau Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Milyar,” katanya.

AKP Frans menambahkan, salam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Warga Tungkal Ilir Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Kriminal

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

Kriminal

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Atas Kasus Dugaan Pembunuhan di Merlung

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor 

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan