Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Wajibkan Seluruh Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan’ Atasi Keluhan Banjir Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Proyek Box Culvert Jalan Lintas Timur Jambi–Riau Silaturahmi PABPDSI: Bupati Anwar Sadat Ajak BPD Gali Potensi Desa untuk Dukung Program Prioritas Nasional   Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi

Home / Kriminal

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:03 WIB

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.

JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal itu menutut inisial MZ dan BPP dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya inisial CSM dan YF dengan hukuman mati.

“Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara MZ dan BPP dengan seumur hidup. Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati,” katanya, Senin (16/10/23) di persidangan.

Baca Juga  Puluhan Wartawan Merangin Lakukan Aksi Atas Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan di Bungo

Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hiduo dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Dengan barang bukti sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Dengan 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram. Selain itu para terdakwa memilki peran masing – masing,” katanya.

Baca Juga  Tren Pernikahan 2026 Memuncak, Tiga Vendor Lokal Jambi Luncurkan Paket 'Bundling' Hemat di WTC Batanghari

Ia menyebutkan jika kasus itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjab Barat.

“Sidang lanjutan akan digelar Snein, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa.”pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Curanmor di Amankan Tim Petir Polres Tanjab Barat

Kriminal

Pembakar Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Beraksi Dilima Lokasi Berbeda di Tanjab Barat,Pelaku Pencurian HP Kontingen Kejurprov di Tangkap Polisi 

Kriminal

Gegerkan, OTK Tusuk Warga Tanjab Barat Satu Luka dan Satu Tewas

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkoba Senilai 3,9 Milyar

Kriminal

Dua Pelaku Pencuri Motor Dinas Milik Kades Jati Mas di Tangkap Polisi

Kriminal

Penjelasan Kapolres Atas Tewasnya Kepala BPBD Merangin

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

You cannot copy content of this page