Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Kriminal

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:03 WIB

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.

JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal itu menutut inisial MZ dan BPP dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya inisial CSM dan YF dengan hukuman mati.

“Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara MZ dan BPP dengan seumur hidup. Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati,” katanya, Senin (16/10/23) di persidangan.

Baca Juga  Tiap Tahun Belasan PNS di Tanjab Barat Ajukan Cerai,Apa Saja Faktornya

Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hiduo dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Dengan barang bukti sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Dengan 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram. Selain itu para terdakwa memilki peran masing – masing,” katanya.

Baca Juga  Breaking News !! Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka

Ia menyebutkan jika kasus itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjab Barat.

“Sidang lanjutan akan digelar Snein, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa.”pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa

Kriminal

Dilaporkan Mencuri Buah Sawit, Budi : Bila Terbukti Siap Saya Digantung

Kriminal

Pelaku Curanmor di Amankan Tim Petir Polres Tanjab Barat

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Satu Dari Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal 

Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Merlung Berhasil Ditangkap

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Kriminal

Kasus Begal Payudara Belum Terungkap, KNPI Tanjab Barat Pertanyakan Kinerja Polisi

Kriminal

Polisi Amankan Mantan Napi Narkotika dan Barang Bukti 16 Paket 

You cannot copy content of this page