TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.
JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal itu menutut inisial MZ dan BPP dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya inisial CSM dan YF dengan hukuman mati.
“Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara MZ dan BPP dengan seumur hidup. Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati,” katanya, Senin (16/10/23) di persidangan.
Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hiduo dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dengan barang bukti sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Dengan 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram. Selain itu para terdakwa memilki peran masing – masing,” katanya.
Ia menyebutkan jika kasus itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjab Barat.
“Sidang lanjutan akan digelar Snein, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa.”pungkasnya.*
Penulis/Editor:Amir/Otte