Lampu Traffic Light di Kuala Tungkal Segera Berfungsi Kembali demi Tekan Angka Kecelakaan Perkuat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat Gelar Open House Iduladha 1447 H Serentak Gema Takbir Membelah Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat dan Wagub Abdullah Sani Lepas Festival Idul Adha 1447 H: Usung Misi ‘Green Qurban’ dan Pemuda Digital! Kekuatan Doa Sang Ulama dan Pemimpin, Satu Korban Berhasil Ditemukan Bupati Tanjab Barat Gandeng Kios Pangan Siswa Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha
IKLAN

Home / Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Luas Lahan Galian C Diduga Ilegal Milik Barok Capai 110 Hektare, Diduga Tak Bayar Pajak ke Tanjabbar 

TANJABBARAT,BULENONEWS.COM  – Luas lahan galian C diduga milik Barok mencapai 110 Hektare lebih diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.

Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  HBA Reses ke Merangin Didamping Wabup A Khafied Moein

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

“Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.

Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya padahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM

Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur

2. Rajo Alam Sejati Jaya

3. Raja Irawan Bernai

4. Mulia Indo Prakarsa

5. Joo Putra Pratama

6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung

Batu Berajo

7. Alam Berajo Permai

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Mobil Dinas Bupati Merangin Nunggak Pajak, 628 Kendaraan Mati 2 Tahun

Berita

Pj Bupati Merangin dan Masyarakat Senam di Bundaran Tugu Pedang

Berita

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

Berita

Pj Bupati Merangin Buka Festival Panen Hasil Belajar Angkatan 11

Berita

Mandi Kuda, Jangcik Mohza Sampai Turun Ke Selokan Bersihkan Pasar Bangko

Berita

Dotinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

Berita

Diantara 5 Nama Calon Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi, Nama Hasren Paling Digadang-gadangkan

Berita

You cannot copy content of this page