Perkuat Benteng Energi Nasional, Pangdam II/TIB Tinjau Objek Vital Betara Gas Plant PetroChina Perkuat Sinergi TNI-Legislatif, Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Pantau Malam Puncak Arakan Sahur 2026, Bupati Anwar Sadat Puji Semangat dan Kreativitas Masyarakat Pererat Ukhuwah, Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Tim Safari Ramadan MUI Jambi di Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin

Home / Berita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Warta Etika: Kata “Diduga” Tak Kebal UU ITE di Media Sosial,Produk Jurnalistik VS Unggahan Personal

TANJABBARAT – Penggunaan frasa seperti “diduga” atau “disinyalir” dalam pernyataan publik di media sosial seperti Facebook, yang sering kali digunakan sebagai bentuk kehati-hatian, ternyata tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya jika konten tersebut mengandung fitnah atau pencemaran nama baik tanpa disertai bukti yang valid.

Praktisi hukum dan pengamat pers menekankan bahwa batas perlindungan etik dan hukum ditentukan oleh konteks publikasi dan niat di balik tuduhan.

Perbedaan Krusial: Produk Jurnalistik vs. Unggahan Personal

Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), perlindungan hukum hanya diberikan kepada Produk Jurnalistik yang dihasilkan oleh pers berbadan hukum dan mematuhi KEJ.

Produk Jurnalistik: Wajib memenuhi prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi. Jika terjadi sengketa, penyelesaian wajib didahulukan melalui Dewan Pers. Di sinilah kata “diduga” berfungsi sebagai penanda bahwa informasi masih dalam proses pembuktian, tetapi telah melalui serangkaian verifikasi ketat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Harlah Madrasah Salafiyyah Ke-62

Media Sosial (Non-Jurnalistik):

Unggahan di Facebook, Twitter, atau platform non-media massa lainnya tidak memiliki perlindungan UU Pers. Jika unggahan tersebut, meskipun menggunakan kata “diduga,” berisi tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan individu, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka konten tersebut secara langsung diatur oleh Pasal 27A UU ITE (mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik).

Intinya: Mekanisme “check and balance” pers melalui Dewan Pers tidak berlaku untuk konten pribadi di media sosial.

Fokus Hukum: Niat Jahat dan Ketiadaan Bukti

Penggunaan kata “diduga” atau “disinyalir” di media sosial tidaklah menjadi “tameng” hukum karena fokus utama penegak hukum adalah:

Baca Juga  H Mukti Antisiapasi Dampak Buruk Cuaca Saat Pemilu 2024

Muatan Konten: Apakah konten tersebut secara substansial menyerang kehormatan atau nama baik individu.

Niat (Unsur Kesengajaan): Apakah tindakan mendistribusikan tuduhan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (bertujuan merusak reputasi).

Kebenaran Tuduhan (Fitnah): Jika pelapor merasa difitnah, maka pihak yang menuduh wajib membuktikan kebenaran tuduhannya di mata hukum.

Jika tuduhan itu diketahui tidak benar, hal tersebut memperkuat unsur Fitnah (Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU 1/2024), yang ancamannya lebih berat daripada pencemaran nama baik biasa.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk verifikasi mandiri dan bijak dalam berekspresi di ruang digital. Tuduhan serius di media sosial tanpa dasar bukti yang kuat sangat berisiko pidana dan tidak dapat dibela dengan alasan sekadar menggunakan frasa “diduga.”

Share :

Baca Juga

Berita

Bonus Atlit PORPROV Jambi 2023 Besok Dibagikan

Berita

Tegaskan Sikap Demokrat Terkait UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu, AHY: “Jangan Rampas Hak Rakyat

Berita

Rustam Effendi Resmi Dilantik Jadi DPRD Pergantian Antar Waktu

Berita

Jangcik: Inflasi Merangin Masih Terkendali, IPH Diangka -0,26

Berita

Pj Bupati Merangin Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Pangdam II/Sriwijaya

Berita

Breaking News..! Seorang IRT di Tabir Melepuh, Diduga di Siram Cuka Karet Oleh Suami

Berita

BBM Sulit Didapat, Pengawas Koperasi Khusus BRT Trans Siginjai Minta Pertamina Awasi SPBU di Jambi

Berita

Pj Bupati Merangin Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla 2024

You cannot copy content of this page