716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Home / Berita

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:31 WIB

Secara Hukum Harmaini Berhak Menggantikan Posisi Muhammad Yani di DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Gonjang ganjing terhadap siapa yang berhak menduduki kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merangin masih menjadi perbincangan hangat di jagat raya Kabupaten Merangin, namun sedikit-demi sedikit benang kusut ini mulai menemui titik terang secara yuridis.

Berdasarkan kajian hukum yang mendalam, sosok Harmaini dinilai sebagai figur yang paling sah dan pantas untuk menyambung tongkat dari almarhum Muhammad Yani.

Kabsahan Harmaini didasari pada status kepegawaiannya yang merupakan dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta. Sebagai tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Haramaini secara hukum tidak terikat oleh kewajiban netralitas ketat yang biasanya dibebankan kepada pegawai negeri atau negara.

Meski Ia memiliki sertifikasi dosen dan menerima tunjangan profesi yang bersumber dari keuangan negara, hal tersebut tidak mengubah kedudukan hukumnya. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan tersebut adalah hak atas profesionalisme dan bukan penanda bahwa penerimanya adalah seorang ASN.

Baca Juga  Hearing Pertama Komisi lll DPRD Merangin, Diky Minta Dinas PUPR Memaparkaan Progres Fisik

Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status dosen swasta tetap berada di luar lingkup birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penerimaan tunjangan profesi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengategorikan seseorang sebagai pegawai negara yang dilarang berpolitik.

Ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mempertegas posisi ini. Tidak ada klausul yang melarang dosen swasta untuk terlibat dalam partai politik, sehingga langkah Haramaini menuju kursi parlemen melalui mekanisme PAW dianggap tidak melanggar aturan main pemilu.

Dengan melihat fakta-fakta hukum tersebut, para ahli berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan legalitas yang dapat menggugurkan penetapan Haramaini. Secara administratif dan konstitusional, ia memenuhi seluruh kriteria untuk menggantikan posisi anggota DPRD yang lama.

Di sisi lain, kondisi berbeda dialami oleh Wikhe Efrilla T kandidat lain yang namanya sempat mencuat dalam bursa PAW ini. Wike dinilai tidak memenuhi syarat hukum (TMS) untuk menduduki jabatan tersebut karena tersandung kendala status kepegawaian yang sangat mendasar.

Baca Juga  Kapolres Tanjabbarat Pimpin Langsung Operasi Yistisi Guna Pencegahan Virus Corona

Diketahui bahwa Wike telah diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana ia terikat sepenuhnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam regulasi tersebut, setiap ASN—termasuk PPPK—diwajibkan untuk menjaga netralitas dan dilarang keras menjadi anggota apalagi kader partai politik. Pelanggaran terhadap poin ini secara otomatis membatalkan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan legislatif maupun PAW.

Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, pengisian posisi PAW hanya dapat dilakukan oleh calon yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Dengan statusnya sebagai ASN PPPK, Wike secara hukum telah kehilangan kualifikasi tersebut, sehingga posisi PAW jatuh kepada Harmaini. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Berita

Anekdot Studi banding FJ-TJB Di Kabupaten Lingga

Berita

Percepat Program Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Rapat Staf Lengkap Evaluasi Serapan 2023

Berita

Ga Bahaya taa?? Diduga Oknum Salah Satu Kades Lakukan Beberapa Kegiatan Fiktif

Berita

Bupati Syukur Salurkan Bantuan di RT 19 Pasar Atas Bangko Usai Solat Subuh

Berita

Tiga Hari TC, Kafilah Merangin Siap Berkompetisi Pada MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Jambi di Kerinci

Berita

Cegah Penguasa Ambil Alih Partai Demokrat , Kader Teriak Lawan Moeldoko

Berita

Safari Ramadhan 1445 H Pertama, Pj Bupati Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Al Mu’minin Pamenang

You cannot copy content of this page