Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru

Home / Berita

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:31 WIB

Secara Hukum Harmaini Berhak Menggantikan Posisi Muhammad Yani di DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Gonjang ganjing terhadap siapa yang berhak menduduki kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merangin masih menjadi perbincangan hangat di jagat raya Kabupaten Merangin, namun sedikit-demi sedikit benang kusut ini mulai menemui titik terang secara yuridis.

Berdasarkan kajian hukum yang mendalam, sosok Harmaini dinilai sebagai figur yang paling sah dan pantas untuk menyambung tongkat dari almarhum Muhammad Yani.

Kabsahan Harmaini didasari pada status kepegawaiannya yang merupakan dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta. Sebagai tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Haramaini secara hukum tidak terikat oleh kewajiban netralitas ketat yang biasanya dibebankan kepada pegawai negeri atau negara.

Meski Ia memiliki sertifikasi dosen dan menerima tunjangan profesi yang bersumber dari keuangan negara, hal tersebut tidak mengubah kedudukan hukumnya. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan tersebut adalah hak atas profesionalisme dan bukan penanda bahwa penerimanya adalah seorang ASN.

Baca Juga  Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Merangin Ke 76 Dihadiri Menko Pangan dan Sejumlah Tokoh Besar Provinsi Jambi

Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status dosen swasta tetap berada di luar lingkup birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penerimaan tunjangan profesi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengategorikan seseorang sebagai pegawai negara yang dilarang berpolitik.

Ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mempertegas posisi ini. Tidak ada klausul yang melarang dosen swasta untuk terlibat dalam partai politik, sehingga langkah Haramaini menuju kursi parlemen melalui mekanisme PAW dianggap tidak melanggar aturan main pemilu.

Dengan melihat fakta-fakta hukum tersebut, para ahli berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan legalitas yang dapat menggugurkan penetapan Haramaini. Secara administratif dan konstitusional, ia memenuhi seluruh kriteria untuk menggantikan posisi anggota DPRD yang lama.

Di sisi lain, kondisi berbeda dialami oleh Wikhe Efrilla T kandidat lain yang namanya sempat mencuat dalam bursa PAW ini. Wike dinilai tidak memenuhi syarat hukum (TMS) untuk menduduki jabatan tersebut karena tersandung kendala status kepegawaian yang sangat mendasar.

Baca Juga  AKBP Kiki Firmansyah Efendi Resmi Jabat Kapolres Merangin

Diketahui bahwa Wike telah diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana ia terikat sepenuhnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam regulasi tersebut, setiap ASN—termasuk PPPK—diwajibkan untuk menjaga netralitas dan dilarang keras menjadi anggota apalagi kader partai politik. Pelanggaran terhadap poin ini secara otomatis membatalkan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan legislatif maupun PAW.

Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, pengisian posisi PAW hanya dapat dilakukan oleh calon yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Dengan statusnya sebagai ASN PPPK, Wike secara hukum telah kehilangan kualifikasi tersebut, sehingga posisi PAW jatuh kepada Harmaini. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Rangkaian HUT Merangin Ke-75, Pemkab Gelar Berdzikir dan Do’a Bersama

Berita

Kunker Kapolda Riau Di Inhil Serahkan 1500 Disis Vaksin Serta Bansos Sembako

Berita

Partai Demokrat Raih ‘Hattrick’ Predikat Partai Politik ‘Informatif’ dari KIP-RI

Berita

Bakar Lemak dengan Senam Geopark, Pj Bupati Tabur Benih Ikan di Swarna Bhumi

Berita

Pj Bupati Merangin Buka Festival Panen Hasil Belajar Angkatan 11

Berita

PetroChina Mulai Program Pengeboran 2026

Berita

Mobil BH 1 F Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Kabag Umum 

Berita

Tokoh Perwakilan Masing-Masing Lingkungan Kelurahan Dusun Bangko Sepakat Menangkan Menawan

You cannot copy content of this page