Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Pelayanan Dasar Terpadu Kian Dekat dengan Masyarakat Meski Sudah Diatur Surat Edaran Bupati, Warga Kemuning Mengaku Masih Dikepung Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Sekda Hermansyah Lepas Kontingen PBSI Tanjab Barat ke PB Pratama Open Jambi 2026, Tekankan Prestasi dan Kehormatan Daerah Wabup Katamso Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Daerah DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Home / Berita

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:45 WIB

Sekolah Dipelosok Kekurangan Guru, Bupati Syukur Bakal Mutasikan untuk Pemerataan Pendidikan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Penataan kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin menjadi sorotan Bupati M. Syukur.

Dalam kegiatan Subuh Keliling (Subling) Pemkab Merangin di Masjid Baitussalam, Jumat (10/7), Bupati secara terbuka membeberkan tantangan pelik mengenai sebaran tenaga pendidik yang tidak merata di wilayahnya.

Bupati mengungkapkan, saat ini terjadi penumpukan guru di wilayah pusat kota, sementara sekolah-sekolah di wilayah pelosok atau pinggiran Merangin mengalami krisis guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga  Pj Bupati Sambut Para Khafilah di Rumah Dinas Bupati Merangin

“Persoalan kita hari ini, banyak guru-guru kita yang enggan ditempatkan jauh dari pusat kota. Ketika dipindahkan ke pelosok, muncul protes. Padahal saat disumpah menjadi pegawai negeri, mereka telah berjanji siap ditempatkan di mana saja,” tegas Bupati M. Syukur di hadapan jemaah Subling yang juga dihadiri Sekda Zulhifni dan para Kepala OPD.

Bupati mencontohkan wilayah seperti Jangkat dan Tabir Timur yang minim keterisian guru PNS definitif serta kepala sekolah definitif.

Baca Juga  Grand Final Kerjurvrop IMI Jambi Pj Merangin Cup Road Race Open 2024 Bakal Seru, Ini Jadwalnya

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan tegas melalui pemerataan sebaran guru sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa kompromi terhadap tekanan dari pihak manapun.

Selain persoalan guru, ketegasan juga diberlakukan pada jabatan kepala sekolah. Sesuai aturan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa bakti dua periode wajib dirotasi atau dimutasi demi penyegaran organisasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan sekolah.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Syukur, Kafied Juga Gas Pool Sambangi Warga, Kali Ini Blunsukan Ke Pimpinan Ponpes

Berita

Komnas PA Mencatat Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pelaku Orang Terdekat

Berita

Pemkab Merangin Tak Tinggal Diam Soal Genangan di Depan Ruko Idaman dan Tanah Abang

Berita

Polres Merangin Gerebek Aktivitas PETI di Dusun Petekun, Dua Alat Berat Diamankan

Berita

Pj Bupati Merangin Lepas Karnaval Hari Anak Nasional ke-40

Berita

Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos, Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2025

Berita

Ketua TP PKK Merangin Launching Posyandu ILP Mekar Kasih

Berita

Hari Pertama Kerja, Jangcik Sidag RSD Kol Abundjani

You cannot copy content of this page