DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Tanjab Barat

Rabu, 11 November 2020 - 13:10 WIB

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Pemerintah Arab Saudi telah kembali mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umrah bagi umat muslim dunia.

Karena itu, Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberangkatkan jama’ah umroh pada masyarakat Tanjab Barat pada awal Januari tahun 2021 ini.

Namun, sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga  Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Hadiri Launching Aplikasi Asap Digital Nasional Oleh Kapolri

Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Tanjab barat, Drs.Hasbi M.P.di meminta jamaah umroh nantinya tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan covid 19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan covid 19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,”Ucapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH travel haji dan umroh yang ada di Kabupaten Tanjab Barat untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Baksos Bagikan 120 Paket Sembako Pada Masyarakat Terdampak Pandemi

“Ikuti sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh yang telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.”ujarnya.

Tidak hanya itu,masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19.

“Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pintanya.

Ia menambahkan meski masih lama jama’ah umroh akan di berangkatkan ketanah suci mekkah.Namun, persiapan harus dilakukan dengan matang.

“Calon jamaah umroh untuk tetap jaga kesehatan menjelang keberangkatan ke tanah suci mekkah.”pungkasnya.

Reporter :: Amir.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Merangin Bangga Siswa SMA Antusias Terima Vaksinasi

Pemerintahan

Ratusan ASN Tanjab Barat Masuk Masa Pensiun

Tanjab Barat

Terkait Permohonan Panwas Pilkades Desa Kemuning Tua,Kadis Segera Tindak Lanjuti

Tanjab Barat

Lantik Eselon II Di Jembatan WFC 9 Personil

Tanjab Barat

Tanjab Barat Tak Miliki Alat & Stok Plasma Konvalesen Yang Dipercaya Ampuh Ngobati Pasien Covid-19

Tanjab Barat

BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Jamaah Umrah 

Tanjab Barat

Api Hanguskan Dua Unit Rumah Di Kecamatan Tebing Tinggi Kualatungkal

Tanjab Barat

BPBD Minta Warga Waspada Banjir Rob Agar Terhindar Dari Musibah