Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Wajibkan Seluruh Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan’ Atasi Keluhan Banjir Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Proyek Box Culvert Jalan Lintas Timur Jambi–Riau Silaturahmi PABPDSI: Bupati Anwar Sadat Ajak BPD Gali Potensi Desa untuk Dukung Program Prioritas Nasional   Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi

Home / Tanjab Barat

Rabu, 11 November 2020 - 13:10 WIB

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Pemerintah Arab Saudi telah kembali mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umrah bagi umat muslim dunia.

Karena itu, Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberangkatkan jama’ah umroh pada masyarakat Tanjab Barat pada awal Januari tahun 2021 ini.

Namun, sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga  Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Tanjab barat, Drs.Hasbi M.P.di meminta jamaah umroh nantinya tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan covid 19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan covid 19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,”Ucapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH travel haji dan umroh yang ada di Kabupaten Tanjab Barat untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

Baca Juga  Polsek Tungkal Ilir Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Bram Hitam

“Ikuti sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh yang telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.”ujarnya.

Tidak hanya itu,masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19.

“Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pintanya.

Ia menambahkan meski masih lama jama’ah umroh akan di berangkatkan ketanah suci mekkah.Namun, persiapan harus dilakukan dengan matang.

“Calon jamaah umroh untuk tetap jaga kesehatan menjelang keberangkatan ke tanah suci mekkah.”pungkasnya.

Reporter :: Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ratusan CJH Asal Tanjab Barat Berangkat Tahun Ini

Tanjab Barat

Hari Ini Tim Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0419 Tanjab Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga

Tanjab Barat

Penyidik PPNS Satpol PP Tanjab Barat Sidak Ke Lokasi Batching Plant Diduga Ilegal 

Tanjab Barat

Diskoperindag Verifikasi UMKM Layak Dapat Banpres PUM

Tanjab Barat

Penuh Hikmat,Tim Satgas Penuhi Undangan Warga Dalam Rangka Tasyakuran

Tanjab Barat

Kasi Intelejen Dan Penindakan Imigrasi Kualatungkal Di Duga Tersandung Kasus Narkotika

Tanjab Barat

Pasal RTRW,Bupati H Anwar Sadat Diduga Alergi Dengan Awak Media,Ini Kata PWI

Tanjab Barat

Jalin Silaturahmi Dengan,Tim Satgas TMMD 0419 Tanjab Ajak Warga Olah Raga Volly Ball

You cannot copy content of this page